Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Mll 1.ILHAM BIN MUSTARI
2.EDY DARMAWAN BIN DARWIS
Kementerian Lingkungan Hidup Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mll
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat PN MLL-65F3B557D079F
Pemohon
NoNama
1ILHAM BIN MUSTARI
2EDY DARMAWAN BIN DARWIS
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada dasar dan fakta-fakta hukum diatas, Para Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Malili supaya memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka sesuai Pasal 77, 78, 79 KUHAP, kami meminta hal hal sebagai berikut:

  1. Pada saat pemeriksaan pra peradilan ini, mohon kiranya agar Para Pemohon prinsipal dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan pra peradilan untuk didengar keterangan keterangannya;
  2. Kepada Termohon agar diperintahkan agar membawa berkas berkas perkara antara lain Berita Acara Pemeriksaan beserta bukti bukti lainnya untuk diserahkan kepada Hakim Pra Peradilan;

Selanjutnya melalui pemeriksaan pra peradilan ini mohon kiranya diberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik.05/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah sebagaimana pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan/ atau Pasal 40 Ayat (1) jo Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH. Pidana yang terjadi dalam Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai, Dusun Dandawasu, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.05/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang menetapkan Pemohon I sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.06/BPPHLHK.3/SW-I/PPNS/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang menetapkan Pemohon II sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah sebagaimana pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan/ atau Pasal 40 Ayat (1) jo Pasal 19 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH. Pidana yang terjadi dalam Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai, Dusun Dandawasu, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan atau surat perintah yang dikeluarkan sebelumnya atau lebih lanjut yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan;
  6. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menyatakan barang bukti berupa sebuah alat berat excavator dan sebuah chainsaw  di kembalikan kepada pemiliknya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya