Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Mll Andi Sukri Bin A.M. Muh. Jafar Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2020
Nomor Surat 011
Pemohon
NoNama
1Andi Sukri Bin A.M. Muh. Jafar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Juddi Titalepta, SE.Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan atas benda milik PEMOHON yaitu Uang tunai sejumlah Rp. 499.300.000,00,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih / hijau nomor Polisi DP 400 GO beserta STNKnyadan 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sementara usaha ayam petelur milik Hj. ISA di Puncak Mario Sidrap sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Lel. Andi Akbar P kepada Perp. Hj. ISA tertanggal 07 Oktober 2017  Tidak Sah secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan benda milik PEMOHON yaitu Uang tunai sejumlah Rp. 499.300.000,00,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih / hijau nomor Polisi DP 400 GO beserta STNKnyadan 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sementara usaha ayam petelur milik Hj. ISA di Puncak Mario Sidrap sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Lel. Andi Akbar P kepada Perp. Hj. ISA tertanggal 07 Oktober 2017 Kepada PEMOHON;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

Atau,

Jika Pengadilan Negeri Malili berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya )ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya