Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan atas benda milik PEMOHON yaitu Uang tunai sejumlah Rp. 499.300.000,00,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih / hijau nomor Polisi DP 400 GO beserta STNKnyadan 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sementara usaha ayam petelur milik Hj. ISA di Puncak Mario Sidrap sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Lel. Andi Akbar P kepada Perp. Hj. ISA tertanggal 07 Oktober 2017 Tidak Sah secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengembalikan benda milik PEMOHON yaitu Uang tunai sejumlah Rp. 499.300.000,00,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih / hijau nomor Polisi DP 400 GO beserta STNKnyadan 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sementara usaha ayam petelur milik Hj. ISA di Puncak Mario Sidrap sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari Lel. Andi Akbar P kepada Perp. Hj. ISA tertanggal 07 Oktober 2017 Kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Malili berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya )ex aequo et bono). |