Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Mll Adiatma, SH Muh. Akbar Alias Abba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B.1/25/VII/Res.1.6./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Adiatma, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh. Akbar Alias Abba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                Bahwa ia terdakwa MUH.AKBAR Alias ABBA pada hari Jumat tanggal 21 bulan Juli tahun 2023 bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang berwenang memeriksa dan memintai keterangan, bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan ringan, pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 wita, bertempat di SPBU Malili, Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, terhadap korban Sdr.MAWAN yang dilakukan oleh terdakwa lelaki MUH.AKBAR Alias ABBA dengan cara terdakwa memegang atau menarik kera baju korban untuk keluar dari mobil dan terdakwa mendorong korban pada bagian wajah dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak 2 kali, Akibat dari kejadian tersebut Sdr.MAWAN (korban) tidak mengalami Luka atau tanda-tanda kekerasan berdasarkan surat VISUM ET REVERTUM Nomor 445 / 180.a / PKM MLL yang ditanda tangani oleh Dr.NABIL AINUN SAJID pada tanggal 21 Mei 2023,  dan juga aktifitas sehari-hari korban tidak menjadi terhalang.

Atas perbuatan tersebut terdakwa Sdr.MUH.AKBAR Alias ABBA Didakwa telah melakukan dugaan perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Pihak Dipublikasikan Ya