Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat terdapat hubungan utang piutang;
- Menyatakan demi hukum sampai saat ini Para Tergugat tidak membayar jumlah utangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000.000,00,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar jumlah utang kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda Para Tergugat sah demi hukum
- Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar utang tersebut, maka harta benda yang di sita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjualan diserahkan kepada Penggugat sejumlah utang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;
|