Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Mll MISNAH 1.WIJIASTUTI
2.WELIUS ADE SUKMANA DOMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 06 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MELAS, SH., MHMISNAH
Tergugat
NoNama
1WIJIASTUTI
2WELIUS ADE SUKMANA DOMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat terdapat hubungan utang piutang;
  3. Menyatakan demi hukum sampai saat ini Para Tergugat tidak membayar jumlah utangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.185.000.000,00,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar jumlah utang kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda Para Tergugat sah demi hukum
  6. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak membayar utang tersebut, maka harta benda yang di sita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjualan diserahkan kepada Penggugat sejumlah utang Para Tergugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak