Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-943/P.4.36/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di halaman Penginapan Tiga Putra di Jalur Dua, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2336 (nol koma dua tiga tiga enam) gram diberi nomor barang bukti 10370/2023/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 10371/2023/NNF

Barang bukti tersebut milik Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG.

Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

                                                               

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di halaman Penginapan Tiga Putra di Jalur Dua, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, berawal ketika Terdakwa menelepon Sdr. MANTO (DPO) dengan mengatakan “adakah”, lalu Sdr. MANTO (DPO) menjawab “anu berapa kau beli”, kemudian Terdakwa menjawab ada uang ku disini Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)” selanjutnya Sdr. MANTO (DPO) mengatakan “kirim saja lewat rekening ku”. Setelah itu Terdakwa berangkat untuk mengirimkan uang melalui BRI Link yang beralamat di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian setelah mengirimkan uang tersebut, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. MANTO (DPO) dengan mengatakan “sudah mi saya kirim” dan dijawab oleh Sdr. MANTO (DPO) “tunggu saya lihat dan nanti saya telpon ulangko”.
  • Bahwa sekitar 1 (satu) jam berikutnya Terdakwa menerima panggilan telpon dari Sdr. MANTO (DPO) yang mengatakan “kesana moko dekat TK”. Setelah itu Terdakwa berangkat ke TK Pembina yang beralamat di Jalan Pendidikan, Dusun Kasa, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Sesampainya di sana Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdr. MANTO (DPO) yang mengatakan “dimana miko” lalu dijawab oleh Terdakwa “di pohon Tarra mika ini”, kemudian Sdr. MANTO (DPO) mengatakan “putarko, balik motormu kembali, pelan-pelanko, asal ada pembungkus rokok Esse warna hitam”. Setelah Terdakwa mengambil barang tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa di Kampung Biru, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur untuk menyimpan motor. Selanjutnya Terdakwa meminta seseorang untuk mengantar Terdakwa ke Penginapan Tiga Putra.
  • Bahwa masih pada hari yang sama Saksi RAIS dan Saksi AKBAR yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Luwu Timur menerima informasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Penginapan Tiga Putra, sehingga Saksi RAIS dan Saksi AKBAR berangkat menuju tempat tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WITA pada saat Saksi RAIS dan Saksi AKBAR melintas di Jalur Dua, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Saksi RAIS dan Saksi AKBAR melihat Terdakwa yang sedang berada di depan halaman Penginapan Tiga Putra dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Karena melihat hal tersebut Saksi RAIS dan Saksi AKBAR menghampiri Terdakwa dan kemudian Saksi AKBAR melakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sashet plastik ukuran sedang yang berisi sabu, 1 (satu) bungkus rokok Surya Gudang Garam, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold yang disimpan Terdakwa dalam kantong celana pendek merek Forester warna hitam bagian depan, sebelah kanan dan 1 (satu) bungkus rokok Malboro merah hitam, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) tutup botol plastik yang sudah terlubang, 2 (dua) pipet plastik warna putih, 1 (satu) pipet plastik bening, yang disimpan Terdakwa dalam celana pendek merek Forester warna hitam sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengonsumsi shabu-shabu sebanyak 6 (enam) sejak bulan November 2023 dengan cara menyiapkan 2 batang pipet yang selanjutnya dipasang ke lubang tutup plastik yang sudah terlubang, setelah itu Terdakwa mengambil satu batang kaca pireks dan mengisi shabu-shabu tersebut, kemudian Terdakwa membakarnya menngunakan korek api gas hingga mengeluarkan asap, lalu Terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan pipet sebelumnya dan dikeluarkan melalui hidung dan mulut Terdakwa. Hal tersebut Terdakwa lakukan berulangkali hingga shabu-shabu yang terdapat dalam kaca pireks habis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5172/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M. Tr.A.P dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2336 (nol koma dua tiga tiga enam) gram diberi nomor barang bukti 10370/2023/NNF
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 10371/2023/NNF

Barang bukti tersebut milik Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG.

Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Asesmen Terpadu atas nama BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG Nomor: B/08-TAT/I/Ka/PB.00/2024/BNNK-PLP tanggal 12 Januari 2024 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo dan ditandatangani oleh HERMAN, S.Pd., M.H. dengan kesimpulan bahwa Terdakwa merupakan seorang penyalahguna Norkotika jenis shabu kategori ringan dengan pola penggunaan rekreasional dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya