Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2012/PN.MLL Arifin Arfah 1.Agus Salim
2.A. Muliati Binti Andi Hasan
3.BADAN PERTAHANAN NASIONAL LUWU TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2012/PN.MLL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifin Arfah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Salim
2A. Muliati Binti Andi Hasan
3BADAN PERTAHANAN NASIONAL LUWU TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 11.375 m2 yang terletak di Dusun Lawape Desa Ussu Kec. Malili Kab. Luwu Timur seluas 11.375 m2 dengan batas-batas :
    - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Larase sekarang dikuasai oleh Madong;
    - Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya;
    - Sebelah Selatan berbatas dengan kebun kelapa sawit Andi Chaerul;
    - Sebelah Barat berbatas dengan kebun kelapa sawit Andi Chaerul dan sungai Lawepe adalah milik Arifin Arfah (Penggugat);
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengketa serta perbuatan ayah dari turut Tergugat I menghibahkan objek sengketa kepada Tergugat dan Turut Tergugat II Menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 87 atas objek sengketa atas nama Agus Salim (tergugat) jelas perbuatan melawan hukum atau melawan hak orang lain in casu hak Penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat;
  5. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik No. 87 tahun 1998 Desa Puncak Indah Kec. Malili yang terbit diatas objek sengketa atas nama Agus Salim (tergugat) dinyatakan tidak berlaku, batal dan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara selama perkara ini berlangsung di semua tingkat peradilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya