Dakwaan |
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 15 Juni 2022 telah terjadi tindak pidana berupa memperjual belikan Minuman beralkohol tanpa surat Ijin tertulis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, yang dilakukan oleh Terdakwa KADEK ASTINI bertempat di Ruko Tersangka yang beralamat di Desa Kertoharjo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur ;
Dan pada Hari Senin tanggal 20 Juni 2022 bertempat di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Lwu Timur, Kantor Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten LUwu Timur Jalan Soekarno Hatta Malili, telah memeriksa dan memintai keterangan, bahwa Terdakwa Memperdagangkan Minuman beralkohol tanpa surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIJP-MB) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur |