Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2020/PN Mll ANAK AGUNG MADE RATMAJA Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Lutim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Mll
Tanggal Surat Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat 0000/Pra peradilan/2020
Pemohon
NoNama
1ANAK AGUNG MADE RATMAJA
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Lutim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
    1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana m embuât surat Palsu dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Poires Luwu Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan a tas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  3. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya