Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki ldentitas Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran nomor 7324-LT-17012024-0011 atas nama SUARTI lahir di Kampung baru, tanggal 10 Januari 1983 untuk selanjutnya menjadi nama SUARTI BINTI SUANA Lahir di Kampung Baru, tanggal 02 Januari 1980, sesuai dengan Paspor Pemohon dengan Nomor E0516321;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Luwu Timur di Malili untuk memperbaiki identitas Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pemohon Nomor:7324-LT-17012024-0011 pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|