- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 147.951.997
- Bunga berjalan : Rp. 8.530.494
- Denda : Rp. -
- Denda Berjalan : Rp. -
- Total Kewajiban : Rp.156.482.946,-
- Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Enam Rupiah )
Apabila para tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda/penalty) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan ukti kepemilikan berupa setipikat hak milik (SHM) No. 01007 dengan luas 868 m2 atas nama Muh Resmi Rahim AJB NO 84/KMVII/2017 dengan luas 175 m2 atas nama Roslenni Ilyas tersebut yang terletak di Malili Kabupaten Luwu Timur yang dijamnkan kepada penggugat dilelang langung melalui (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek dalam sertipikat hak milik (SHM No. 01007 dengan luas 868 m2 atas nama Muh Resmi Rahim AJB NO 84/KMVII/2017 dengan luas 175 m2 atas nama Roslenni Ilyas tersebut yang terletak di Malili Kabupaten Luwu Timur yang dijamnkan kepada penggugat dilelang langung melalui (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat
- Menghukung para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Luwu Timur berkenan mengabulkannya.
|