Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2011/PN. RAHMANI TAMUDANGA 1.WAHID LAKIPO BIN LAKIPO
2.HAMSIAH BINTI MALUNDU
3.SAKKA BIN LAPU
4.MASSA BIN LAPU
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 9/PDT.G/2011/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMANI TAMUDANGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOB SYUKURI SH, MHRAHMANI TAMUDANGA
Tergugat
NoNama
1WAHID LAKIPO BIN LAKIPO
2HAMSIAH BINTI MALUNDU
3SAKKA BIN LAPU
4MASSA BIN LAPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

Memerintahkan kepada tergugat I sampai dengan tergugat IV untuk segera menghentikan aktifitas yang ada hubungannya dengan tanah dan bangunan objek sengketa dan selanjutnya mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat meskipun ada upaya hukum yang diajukan oleh para tergugat

PRIMAIR

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

- Menyatakan bahwa pembelian lokasi perumahan yang dilakukan oleh penggugat dari NAIM adalah sah dan berkekuatan hukum

- Menyatakan hukum bahwa tanah perumahan yang terletak di Paorebbae, desa wewangriu, Kec. Malili, kabupaten luwu timur seluas kurang lebih 61x21 dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah utara = Tanah H Haeruddin dan Radiah

- Sebelah Timur = Tanah H.D Kasim

- Sebelah Selatan = Jl. Dusun Paorebbae

- Sebelah Barat = Tanah Mira

adalah sah milik penggugat yang diperoleh secara pembelian adalah sah dan berkekuatan hukum

- Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV menguasai objek tanah yang menjadi sengketa dan tidak menyerahkan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum

- Menghukum Para Tergugat untuk membayar keruguan baik materil maupun inmateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar

Kerugian Materil sebesar Rp. 5.000.000 x 10 tahun adalah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Kerugian inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar). Jadi total kerugian yang dialami Penggugat baik materil maupun inmateril sebesar Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah)

- Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh pengadilan atas objek yang menjadi sengketa adalah sah dan mengikat

- menghukum Tergugat I sampai dengan tergugat IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lali dalam menjalankan putusan ini

- Menghukum pula tergugat I sampai dengan tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDAIR

Jika Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak