Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/PDT.G/2011/PN. | RAHMANI TAMUDANGA | 1.WAHID LAKIPO BIN LAKIPO 2.HAMSIAH BINTI MALUNDU 3.SAKKA BIN LAPU 4.MASSA BIN LAPU |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mei 2011 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 9/PDT.G/2011/PN. | ||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Dalam Provisi Memerintahkan kepada tergugat I sampai dengan tergugat IV untuk segera menghentikan aktifitas yang ada hubungannya dengan tanah dan bangunan objek sengketa dan selanjutnya mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat meskipun ada upaya hukum yang diajukan oleh para tergugat PRIMAIR - Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya - Menyatakan bahwa pembelian lokasi perumahan yang dilakukan oleh penggugat dari NAIM adalah sah dan berkekuatan hukum - Menyatakan hukum bahwa tanah perumahan yang terletak di Paorebbae, desa wewangriu, Kec. Malili, kabupaten luwu timur seluas kurang lebih 61x21 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara = Tanah H Haeruddin dan Radiah - Sebelah Timur = Tanah H.D Kasim - Sebelah Selatan = Jl. Dusun Paorebbae - Sebelah Barat = Tanah Mira adalah sah milik penggugat yang diperoleh secara pembelian adalah sah dan berkekuatan hukum - Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV menguasai objek tanah yang menjadi sengketa dan tidak menyerahkan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum - Menghukum Para Tergugat untuk membayar keruguan baik materil maupun inmateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Kerugian Materil sebesar Rp. 5.000.000 x 10 tahun adalah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Kerugian inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar). Jadi total kerugian yang dialami Penggugat baik materil maupun inmateril sebesar Rp. 1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) - Menyatakan bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh pengadilan atas objek yang menjadi sengketa adalah sah dan mengikat - menghukum Tergugat I sampai dengan tergugat IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lali dalam menjalankan putusan ini - Menghukum pula tergugat I sampai dengan tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR Jika Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex Aequo Et Bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |