Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
TRIAN ARSY ALQADRI Alias TRIAN Alias RIAN Bin MUH. ARAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3432/P.4.36.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIAN ARSY ALQADRI Alias TRIAN Alias RIAN Bin MUH. ARAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa TRIAN ARSY ALQADRI alias TRIAN alias RIAN Bin MUH. ARAS pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025, sekira pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di bertempat di Jalan Ahmad Yani, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaanterhadap Saksi CONAN, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2022, antara Terdakwa TRIAN ARSY ALQADRI alias TRIAN alias RIAN Bin MUH. ARAS (selanjutnya disebut Terdakwa) dan Saksi CONAN pernah beberapa kali berselisih, cekcok, maupun berkelahi, yang menimbulkan rasa jengkel dan dendam dalam diri Terdakwa terhadap Saksi CONAN.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 September 2025, sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa yang sedang melintas di sekitar Pasar Sorowako, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dengan menggunakan sepeda motor, lalu melihat Saksi CONAN sedang berada di depan pasar tersebut. Karena perasaan jengkel dan marah setelah melihat Saksi CONAN, Terdakwa kemudian menuju rumah pamannya untuk mengambil sebilah parang tanpa gagang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) sentimeter, yang kemudian disimpan di sepeda motornya.
  • Bahwa setelah mengambil parang tersebut, Terdakwa kembali ke lokasi pasar Sorowako di Jalan Ahmad Yani, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur dan melihat Saksi CONAN sedang duduk di depan lapak pembuat kunci. Dalam keadaan emosi, Terdakwa mendatangi Saksi CONAN sambil membawa parang tanpa sarung dan berkata “Sini kau CONAN kalau berani!”, kemudian langsung mengayunkan parang tersebut ke arah Saksi CONAN sebanyak 5 (lima) kali, dimana ayunan pertama sempat ditangkis oleh korban, ayunan kedua mengenai pinggang sebelah kanan korban, sedangkan ayunan ketiga hingga kelima tidak mengenai Saksi CONAN karena berhasil dihindari. Setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi CONAN mengalami luka terbuka pada bagian perut akibat sabetan benda tajam, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 400/7.2.2.1/5336/PKM-NH tanggal 02 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NORA INDAH MEILINA, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Malili, dengan hasil pemeriksaan pada Pinggang tampak luka ukuran Panjang sembilan sentimeter lebar nol koma satu sentimeter dalam nol koma satu sentimeter, dengan pinggir luka rata tanpa jembatan jaringan, dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar terhadap korban didapatkan satu luka pada pinggang akibat persentuhan benda tajam.

------------Perbuatan Terdakwa TRIAN ARSY ALQADRI alias TRIAN alias RIAN Bin MUH. ARAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya