Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Mll VANNY RITASARI, S.H. CHAERUL Alias BEDDU Bin HAFIDUDDIN
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-329/P.4.36/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAERUL Alias BEDDU Bin HAFIDUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa CHAERUL Alias BEDDU bin HAFIDUDDIN pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Gunung Bromo, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WITA, Tersangka CHAERUL alias BEDDU bin HAFIDUDDIN (yang selanjutnya disebut CHAERUL) menghubungi saksi SUDI (DPO) melalui telefon whatsapp dan mengatakan, “mauka mengambil” lalu dijawab oleh saksi SUDI (DPO), “berapa” kemudian Tersangka CHAERUL menjawab, “mauka ambil Rp500.000 tapi Rp300.000 jie uangku.” Dan dijawab oleh saksi SUDI, “transfermi uangnya.”
  • Bahwa kemudian saksi SUDI menyebutkan nomor rekeningnya melalui telefon tersebut ke Tersangka CHAERUL dengan cara menyebutkannya satu per satu. Setelah selesai menyebutkan nomor rekeningnya, saksi SUDI mematikan telefon. Lalu, Tersangka CHAERUL langsung pergi untuk melakukan transfer uang dari rekening bank miliknya ke rekening yang disebutkan oleh saksi SUDI. Setelah melakukan transfer tersebut, Tersangka CHAERUL kembali menghubungi saksi SUDI dengan mengatakan, “sudahmi” dan saksi SUDI (DPO) menjawab, “nanti saya info kembali”;
  • Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian, saksi SUDI kembali menghubungi tersangka CHAERUL dengan mengatakan “pergiko dijembatan sopo ada dibungkus rokok surya di sudut jembatan”. Setelah itu, Tersangka CHAERUL langsung bergegas pergi menuju jembatan yang dimaksud oleh saksi SUDI. Sesampainya di lokasi tersebut, Tersangka CHAERUL langsung menemukan rokok surya yang dimaksud oleh saksi SUDI. Tersangka CHAERUL langsung mengambil bungkus rokok SURYA berisikan narkotika jenis shabu dan pergi dari jembatan sopo.
  • Bahwa pada pukul 20.00 WITA, tersangka CHAERUL hendak mengonsumsi narkotika jenis shabu dan langsung membawanya menuju ke rumah saksi OKY. Sesampainya di rumah saksi OKY, Tersangka CHAERUL melihat saksi OKY sedang berada di kandang ayam miliknya. Tersangka CHAERUL masuk ke rumah saksi OKY melalui pintu samping rumah. Tersangka CHAERUL langsung menuju ke kamar Saksi OKY dan mengambil 1 (satu) set alat hisap (bong);
  • Bahwa saksi OKY kemudian mendatangi tersangka CHAERUL yang sedang mengisi kaca pireks dengan shabu yang dibawanya. Kemudian saksi OKY mengatakan, “tungguka mau makan duluh” lalu saksi OKY pergi ke meja makan dan langsung makan. Tersangka CHAERUL yang sedang berada di kamar Saksi OKY tetap melanjutkan menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa Satuan Narkotika Polres Luwu Timur bersama dengan anggota OPSNAL Resnarkoba melaksanakan patroli dan menerima informasi adanya lokasi yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Kemudian pukul 21.30 WITA Saksi RAIS dan Saksi JUHERMAN sampai di sebuah rumah milik Saksi OKY yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Sesampainya di rumah tersebut, Saksi RAIS dan Saksi JUHERMAN melihat Tersangka CHAERUL yang panik dan berlari ke arah belakang rumah Saksi OKY sembari membuang 1 (satu) set alat hisap dan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu ke halaman belakang rumah saksi OKY;
  • Bahwa petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,65 (nol koma enam lima) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  2. 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
  3. 1 (satu) unit Handphone Android merek redmi warna biru tua
  • Bahwa terhadap Terdakwa CHAERUL Alias BEDDU bin HAFIDUDDIN telah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4353/NNF/X/2023 terhadap barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1765 gram dengan nomor barang bukti: 8519/2023/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine atas nama CHAERUL dengan nomor barang bukti: 8520/2023/NNF.

Berdasarkan pemeriksaan forensic telah diperoleh kesimpulan yakni seluruhnya positif (+) Narkotika dan positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik ini ditandatangani oleh Pemeriksa yakni Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si;

  • Bahwa terhadap Tersangka CHAERUL tidak dapat dilakukan asesmen terpadu berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: B/531/XII/KA/PB.00/2023/BNNK-PLP tanggal 27 Desember 2023 dikarenakan Tersangka CHAERUL merupakan Residivis dalam perkara tindak pidana narkotika dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehingga tidak dapat dilakukan asesmen terpadu.
  • Bahwa Terdakwa CHAERUL memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis shabu tanpa izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

----Perbuatan Terdakwa CHAERUL Alias BEDDU bin HAFIDUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa CHAERUL Alias BEDDU bin HAFIDUDDIN pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Gunung Bromo, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan tindak pidana setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WITA, Tersangka CHAERUL alias BEDDU bin HAFIDUDDIN (yang selanjutnya disebut CHAERUL) menghubungi saksi SUDI (DPO) melalui telefon whatsapp dan mengatakan, “mauka mengambil” lalu dijawab oleh saksi SUDI (DPO), “berapa” kemudian Tersangka CHAERUL menjawab, “mauka ambil Rp500.000 tapi Rp300.000 jie uangku.” Dan dijawab oleh saksi SUDI, “transfermi uangnya.”
  • Bahwa kemudian saksi SUDI menyebutkan nomor rekeningnya melalui telefon tersebut ke Tersangka CHAERUL dengan cara menyebutkannya satu per satu. Setelah selesai menyebutkan nomor rekeningnya, saksi SUDI mematikan telefon. Lalu, Tersangka CHAERUL langsung pergi untuk melakukan transfer uang dari rekening bank miliknya ke rekening yang disebutkan oleh saksi SUDI. Setelah melakukan transfer tersebut, Tersangka CHAERUL kembali menghubungi saksi SUDI dengan mengatakan, “sudahmi” dan saksi SUDI (DPO) menjawab, “nanti saya info kembali”;
  • Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian, saksi SUDI kembali menghubungi tersangka CHAERUL dengan mengatakan “pergiko dijembatan sopo ada dibungkus rokok surya di sudut jembatan”. Setelah itu, Tersangka CHAERUL langsung bergegas pergi menuju jembatan yang dimaksud oleh saksi SUDI. Sesampainya di lokasi tersebut, Tersangka CHAERUL langsung menemukan rokok surya yang dimaksud oleh saksi SUDI. Tersangka CHAERUL langsung mengambil bungkus rokok SURYA berisikan narkotika jenis shabu dan pergi dari jembatan sopo.
  • Bahwa pada pukul 20.00 WITA, tersangka CHAERUL hendak mengonsumsi narkotika jenis shabu dan langsung membawanya menuju ke rumah saksi OKY. Sesampainya di rumah saksi OKY, Tersangka CHAERUL melihat saksi OKY sedang berada di kandang ayam miliknya. Tersangka CHAERUL masuk ke rumah saksi OKY melalui pintu samping rumah. Tersangka CHAERUL langsung menuju ke kamar Saksi OKY dan mengambil 1 (satu) set alat hisap (bong);
  • Bahwa saksi OKY kemudian mendatangi tersangka CHAERUL yang sedang mengisi kaca pireks dengan shabu yang dibawanya. Kemudian saksi OKY mengatakan, “tungguka mau makan duluh” lalu saksi OKY pergi ke meja makan dan langsung makan. Tersangka CHAERUL yang sedang berada di kamar Saksi OKY tetap melanjutkan menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa Satuan Narkotika Polres Luwu Timur bersama dengan anggota OPSNAL Resnarkoba melaksanakan patroli dan menerima informasi adanya lokasi yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Kemudian pukul 21.30 WITA Saksi RAIS dan Saksi JUHERMAN sampai di sebuah rumah milik Saksi OKY yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Sesampainya di rumah tersebut, Saksi RAIS dan Saksi JUHERMAN melihat Tersangka CHAERUL yang panik dan berlari ke arah belakang rumah Saksi OKY sembari membuang 1 (satu) set alat hisap dan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu ke halaman belakang rumah saksi OKY;
  • Bahwa petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) sachet plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,65 (nol koma enam lima) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
  2. 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
  3. 1 (satu) unit Handphone Android merek redmi warna biru tua
  • Bahwa terhadap Terdakwa CHAERUL Alias BEDDU bin HAFIDUDDIN telah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4353/NNF/X/2023 terhadap barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1765 gram dengan nomor barang bukti: 8519/2023/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine atas nama CHAERUL dengan nomor barang bukti: 8520/2023/NNF.

Berdasarkan pemeriksaan forensic telah diperoleh kesimpulan yakni seluruhnya positif (+) Narkotika dan positif (+) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik ini ditandatangani oleh Pemeriksa yakni Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si;

  • Bahwa terhadap Tersangka CHAERUL tidak dapat dilakukan asesmen terpadu berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: B/531/XII/KA/PB.00/2023/BNNK-PLP tanggal 27 Desember 2023 dikarenakan Tersangka CHAERUL merupakan Residivis dalam perkara tindak pidana narkotika dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika sehingga tidak dapat dilakukan asesmen terpadu.
  • Bahwa Terdakwa CHAERUL mengonsumsi narkotika jenis shabu untuk dirinya sendiri dengan tujuan agar lebih kuat dan semangat dalam bekerja serta tidak lekas mengantuk.

 

----Perbuatan Terdakwa CHAERUL Alias BEDDU bin HAFIDUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya