Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Mll Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H. MUH. YAMIN, S.H. Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-888/P.4.36/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. YAMIN, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

------ Bahwa Terdakwa MUH YAMIN, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, beralamat di Dusun Podomoro, Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Tersangka menghubungi saksi MUNIRATUL HIDAYAH (Kepala Dusun Podomoro, Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur) agar menghubungi RT dan Linmas yang tidak hadir pada saat pelaksanaan apel pagi pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 di Kantor Desa Lakawali untuk berkumpul di rumah Saksi MUNIRATUL HIDAYAH sekira pukul 13.00 Wita  untuk menerima arahan dari Tersangka, sehingga saksi MUNIRATUL HIDAYAH dan dibantu oleh suaminya atas nama saksi MATHIUS ADI CAHYONO menghubungi saksi  SARIUN (RT 1 Dsn. Podomoro), saksi MUJIRAN (RT 2 Dsn. Podomoro), RT 1 Dsn. Podomakmur, KASIMIN, saksi MURSIDI (Linmas), saksi SAHWAN (Linmas) Desa Lakawali;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wita saksi SARIUN (RT 1), saksi MUJIRAN (RT 2), saksi HENDRA Alias BAPAK KEMBAR (mewakili Istrinya RT 1 Dusun Podomakmur), Linmas atas nama saksi KASIMIN, saksi MURSIDI dan saksi SAHWAN berserta saksi MATHIUS ADI CAHYONO berkumpul di rumah MUNIRATUL HIDAYAH. Tidak lama kemudian datang Tersangka dan langsung masuk ke dalam rumah kepala Dusun Podomoro, kemudian para saksi ikut masuk ke dalam rumah dan duduk melantai pada ruang tamu;
  • Selanjutnya Tersangka memberikan Arahan dan saksi HENDRA Alias BAPAK KEMBAR melakukan Perekaman suara dengan menggunakan HP milinya yaitu HP merk OPPO A92 Model CPH2059 dengan Nomor Seri : eb6b3a63, Nomor IMEI (Slot sim 1) : 860621052664838 IMEI slot sim 2 : 860621052664820, Alamat IP : 10.129.31.96 yang diletakan dilantai depannya, dimana dalam rekaman suara tersebut yang durasi 23 menit 22 detik (23:22), Tersangka menyampaikan bahwa  “silahkan memilih sesuai dengan hati Nurani. Karena kita ini warga negara Indonesia punya hak dan kewajiban. Tolonng sampaikan keluarga, tetangga, sahabat untuk datang ke TPS pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk melakukan Pencoblosan dan jangan sampai Golput”, setelah itu Tersangka melanjutkan arahannya dengan mengkampanyekan teman dan sahabat tersangka atas nama MAHADING (caleg DPRD kabupaten Luwu timur) partai PDIP dengan mengatakan bahwa ada ini sahabat saya, teman saya MAHADING (Caleg DPRD kabupten Luwu timur), Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama MUH. IKHWAN partai PDIP keponakan Bapak Bupati serta mengkampanyekan Caleg DPR-RI atas nama JENDRAL FREDERIC KALALEMBANG untuk dibantu dipilih pada saat pemungutan suara pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sambil menyuruh saksi MATHIUS ADI CAHYONO untuk membagikan kartu nama MAHADING (caleg DPRD kabupaten Luwu timur) tersebut kepada saksi  SARIUN (RT 1 Dusun Podomoro), saksi MUJIRAN (RT 2 Dusun Podomoro), KASIMIN (Linmas), saksi MURSIDI (Linmas), saksi SAHWAN (Linmas), saksi HENDRA Alias BAPAK KEMBAR;
  • Bahwa saksi SARIUN, saksi MUJIRAN, saksi MURSIDI, saksi SAHWAN, saksi HENDRA Alias BAPAK KEMBAR membenarkan bahwa pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 bertempat dirumah saksi MUNIRATUL HIDAYAH di Dusun Podomoro, Desa lakawali kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sekira Jam 13.00 Wita Tersangka mengarahkan untuk memilih caleg DPRD kabupaten Luwu Timur atas nama MAHADING dari Partai PDIP, Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPR-RI atas nama JENDRAL FREDERIC KALALEMBANG sambil menyuruh saksi MATHIUS ADI CAHYONO membagikan kartu nama Caleg atas nama MAHADING dari Partai PDIP dan membenarkan pula bahwa suara dalam rekaman audio tersebut adalah suara Tersangka pada saat memberikan arahan di rumah saksi MUNIRATUL HIDAYAH pada hari senin tanggal 12 Februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye pemilu sebagaimana Pasal 26 huruf a (Pertemuan terbatas), huruf b (Pertemuan tatap muka), huruf c (Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, huruf d (Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum), huruf e (Media sosial), huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon dan huruf i (kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perudang-undangan) dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas hari) setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu Presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang;
  • Bahwa Kampanye pemilu sebagaimana huruf f (Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring) dan huruf g (rapat umum) dilaksanakan selama 21 (dua puluh) satu hari dan berahir sampai dengan dimulainya masa tenang;
  • Bahwa pada lampiran PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 masa kampanye Pemilu terhitung mulai hari selasa tanggal 28 November sampai dengan hari sabtu tanggal 10 februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) PKPU No 15 Tahun 2023 bahwa masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara;
  • Bahwa pada lampiran PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 masa tenang dimulai pada hari minggu tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.

-------------Perbuatan Terdakwa MUH YAMIN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 juncto Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.-----------------------------------------------------------------

 

Subsidair:

------ Bahwa Terdakwa MUH YAMIN, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIta atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, beralamat di Dusun Podomoro, Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Tersangka menghubungi saksi MUNIRATUL HIDAYAH (Kepala Dusun Podomoro, Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur) agar menghubungi RT dan Linmas yang tidak hadir pada saat pelaksanaan apel pagi pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 di Kantor Desa Lakawali untuk berkumpul di rumah Saksi MUNIRATUL HIDAYAH sekira pukul 13.00 Wita  untuk menerima arahan dari Tersangka, sehingga saksi MUNIRATUL HIDAYAH dan dibantu oleh suaminya atas nama saksi MATHIUS ADI CAHYONO menghubungi saksi  SARIUN (RT 1 Dsn. Podomoro), saksi MUJIRAN (RT 2 Dsn. Podomoro), RT 1 Dsn. Podomakmur, KASIMIN, saksi MURSIDI (Linmas), saksi SAHWAN (Linmas) Desa Lakawali;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wita saksi SARIUN (RT 1), saksi MUJIRAN (RT 2), saksi HENDRA Alias BAPAK KEMBAR (mewakili Istrinya RT 1 Dusun Podomakmur), Linmas atas nama saksi KASIMIN, saksi MURSIDI dan saksi SAHWAN berserta saksi MATHIUS ADI CAHYONO berkumpul di rumah MUNIRATUL HIDAYAH. Tidak lama kemudian datang Tersangka dan langsung masuk ke dalam rumah kepala Dusun Podomoro, kemudian para saksi ikut masuk ke dalam rumah dan duduk melantai pada ruang tamu;
  • Selanjutnya Tersangka memberikan Arahan dan saksi HENDRA Alias BAPAK KEMBAR melakukan Perekaman suara dengan menggunakan HP milinya yaitu HP merk OPPO A92 Model CPH2059 dengan Nomor Seri : eb6b3a63, Nomor IMEI (Slot sim 1) : 860621052664838 IMEI slot sim 2 : 860621052664820, Alamat IP : 10.129.31.96 yang diletakan dilantai depannya, dimana dalam rekaman suara tersebut yang durasi 23 menit 22 detik (23:22), Tersangka menyampaikan bahwa  “silahkan memilih sesuai dengan hati Nurani. Karena kita ini warga negara Indonesia punya hak dan kewajiban. Tolonng sampaikan keluarga, tetangga, sahabat untuk datang ke TPS pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk melakukan Pencoblosan dan jangan sampai Golput”, setelah itu Tersangka melanjutkan arahannya dengan mengkampanyekan teman dan sahabat tersangka atas nama MAHADING (caleg DPRD kabupaten Luwu timur) partai PDIP dengan mengatakan bahwa ada ini sahabat saya, teman saya MAHADING (Caleg DPRD kabupten Luwu timur), Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama MUH. IKHWAN partai PDIP keponakan Bapak Bupati serta mengkampanyekan Caleg DPR-RI atas nama JENDRAL FREDERIC KALALEMBANG untuk dibantu dipilih pada saat pemungutan suara pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sambil menyuruh saksi MATHIUS ADI CAHYONO untuk membagikan kartu nama MAHADING (caleg DPRD kabupaten Luwu timur) tersebut kepada saksi  SARIUN (RT 1 Dusun Podomoro), saksi MUJIRAN (RT 2 Dusun Podomoro), KASIMIN (Linmas), saksi MURSIDI (Linmas), saksi SAHWAN (Linmas), saksi HENDRA Alias BAPAK KEMBAR;
  • Bahwa saksi SARIUN, saksi MUJIRAN, saksi MURSIDI, saksi SAHWAN, saksi HENDRA Alias BAPAK KEMBAR membenarkan bahwa pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 bertempat dirumah saksi MUNIRATUL HIDAYAH di Dusun Podomoro, Desa lakawali kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sekira Jam 13.00 Wita Tersangka mengarahkan untuk memilih caleg DPRD kabupaten Luwu Timur atas nama MAHADING dari Partai PDIP, Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPR-RI atas nama JENDRAL FREDERIC KALALEMBANG sambil menyuruh saksi MATHIUS ADI CAHYONO membagikan kartu nama Caleg atas nama MAHADING dari Partai PDIP dan membenarkan pula bahwa suara dalam rekaman audio tersebut adalah suara Tersangka pada saat memberikan arahan di rumah saksi MUNIRATUL HIDAYAH pada hari senin tanggal 12 Februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye pemilu sebagaimana Pasal 26 huruf a (Pertemuan terbatas), huruf b (Pertemuan tatap muka), huruf c (Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, huruf d (Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum), huruf e (Media sosial), huruf h (debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon dan huruf i (kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perudang-undangan) dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas hari) setelah ditetapkan pasangan calon untuk pemilu Presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang;
  • Bahwa Kampanye pemilu sebagaimana huruf f (Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring) dan huruf g (rapat umum) dilaksanakan selama 21 (dua puluh) satu hari dan berahir sampai dengan dimulainya masa tenang;
  • Bahwa pada lampiran PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 masa kampanye Pemilu terhitung mulai hari selasa tanggal 28 November sampai dengan hari sabtu tanggal 10 februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) PKPU No 15 Tahun 2023 bahwa masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara;
  • Bahwa pada lampiran PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 masa tenang dimulai pada hari minggu tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.

-------------Perbuatan Terdakwa MUH YAMIN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 juncto Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.-----------------------------------------------------------------

u

Pihak Dipublikasikan Ya