| Petitum |
- Mengabulkan Gugagatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak mempunyai Hukum Mengikat;
- Menyatakan bahwa Para TERGUGAT telah melanggar ketentuan Klausula Baku sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 22 ayat(3) huruf q;
- Menyatakan Para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Dokumen berupa Sebagai Beriku:
- SHM No 22554 Atas nama Syamsu Alam,
- SHM 23331 Atas nama Syamsul Alam,
- SHM No 103 Atas nama Corina Surya Alam,
- SHM No 48 Atas nama Corina Surya Alam, dan
- SHM No 20054 Atas nama Andy Budyo Mulawan,
Kepada Para PENGGUGAT (Konsumen/Debitur);
- Menghukum Para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini;
|