Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2012/PN.MLL Larase 1.Madong
2.A. Muliati Binti Andi Hasan
3.BADAN PERTAHANAN NASIONAL LUWU TIMUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/PDT.G/2012/PN.MLL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Larase
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Madong
2A. Muliati Binti Andi Hasan
3BADAN PERTAHANAN NASIONAL LUWU TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa seluas 10.000 m2 yang terletak di Dusun Lawape Desa Ussu Kec. Malili Kab. Luwu Timur dengan batas-batas :
    - Sebelah Utara berbatas dengan jalan menuju sungai Lawape dan sungai Lawape;
    - Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya;
    - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Arifin Arfah sekarang dikuasai oleh Agus Salim;
    - Sebelah Barat berbatas dengan sungai Lawape;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengketa serta perbuatan ayah dari turut Tergugat I menghibahkan objek sengketa kepada Tergugat dan Turut Tergugat II Menerbitkan sertifikat Hak Milik No. 88 atas objek sengketa Madong (tergugat) jelas perbuatan melawan hukum atau melawan hak orang lain in casu hak Penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat;
  5. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik No. 88 tahun 1998 Desa Puncak Indah Kec. Malili yang terbit diatas objek sengketa atas nama Madong (tergugat) dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara selama perkara ini berlangsung di semua tingkat peradilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya