Petitum |
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara sah bahwa objek sengketa tersebut adalah milik Penggugat
- Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan yang melawan Hukum
- Menyatakan menurut Hukum :Akta jual beli tanggal 2 Juni 1986, No. 73/AKT/KM/1986Akta Jual beli tanggal 8 Januari 1997, No. 18/AKT/KM/I/1997Akta Jual beli tanggal 1 September 1998 No. 305/1998, adalah sah dan benar serta memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap objek tanah milik penggugat yang digarap oleh tergugat (objek tanah sengketa)
- Menyatakan menurut hukum segalam dokumen dan surat-surat yang dibuat dan terbit berkaitan dengan objek milik penggugat (objek tanah sengketa) tersebut, yang ada dalam penguasaan tergugat dan atau orang lain , baik atas nama tergugat maupun atas nama orang lain yang telah dan atau dapat merugikan penggugat harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada penggugat tanah milik penggugat (objek tanah sengketa) yang dikuasai dan digarap oleh tergugat berdasarkan: A. Berdasarkan akta jual beli tanggal 02 Juni 1986 No. 73/AKT/KM/1986 seluas +9.240 M2, yang terletak do Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur alamat dahulu Desa Bayondo, kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu yang dibuat di depan ARIF HASAN, BA Camat , Kepala Wilayah, Kecamatan Mangkutana selaku PPAT, dengan Batas-batas sebagai Berikut :Utara jalan tani dahulu tanah Milik Nggalili, Timur sawah Milik penggugat (dahulu tanah Milik Nius, Selatan Kebun cokelat milik Abu A dan Tanah Milik Baso (dahulu Milik Kadjempa), Barat Tanah sawah Milik penggugat dan tanah milik baso (dahulu Milik Kalado). B. Bahwa berdasarkan akta jual beli tanggal 8 Januari 1997 No. 18/AKT/KM/I/1997 seluas + 2.400 M2 terletak di Dea bangun karya kecamatan tomoni, Kabupaten Luwu Timur dahulu dusun Muktisari, Desa Manunggal, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu yang dibuat di depan Drs. ANDI MUCHTAR WAHID camat, Kepala wilayah kecamatan Mangkutana selaku PPAT, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara sawah milik penggugat, Timur kebun milik penggugat (dahulu Tanah Milik Mujur, Selatan jalan Propinsi/Poros Malili, Barat Kebun dan sawah milik penggugat. C Bahwa akta jual beli tanggal 1 September 1998 No. 305/1998, Luas +4.934 M2 yang terletak di Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dahulu Dusun Muktisari, Desa Manunggal , kecamatan Mangkutana,Kabupaten Luwu yang dibuat di depan ANDI MAPPABETA KAROSI, BA Camat , Kepala wilayah kecamatan Mangkutana selaku PPAT, dengan batas-batas sebagai Berikut: Utara kebun Milik baso dahulu tanah Buyang, Timur Sawah milik Penggugat, selatan sawah milik baso, barat sawah milik Yakobus senga
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian baik materil maupun in materil kepada penggugat sebesar : Kerugian Materil Rp. 92.400.000.- Per Tahun (2x Panen) x selama 26 Tahun (52 x Panen) adalah Rp. 2.402.400.000.- (dua Milyar empat ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), Kerugian In Materill adalah sebesar Rp. Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), jadi total kerugian penggugat baik materill maun In materil adalah sebesar Rp. 2.502.400.000.- (dua Milyar lima ratus dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (conseravatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh pengadilan Negeri Malili atas objek sengketa di maksud
- Menghukum tergugat untuk menghentikan sementara waktu segala aktifitas diatas tanah sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bijvooraad) meskipun ada banding, Kasasi ataupun Verzet (Bantahan)
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari tergugat lalai melaksanakan putusan ini
- Menghukum pula tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini
|