Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Apr. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Mll |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Apr. 2020 |
Nomor Surat |
002 |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Pemerintah Negara R.I. Cq.Kepala Kepolisian Negara RI, Cq, Kepala Kepolisian Resort Lutim |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eli Kendek, SH. | Pemerintah Negara R.I. Cq.Kepala Kepolisian Negara RI, Cq, Kepala Kepolisian Resort Lutim |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan melakukan tindak pidana Mengangkut, Menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan atau b Junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama H.Buhari dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Luwu Timur;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum,maka seluruh barang bukti milik Pemohon dikembalikan oleh Termohon;
-
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
-
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
-
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |