Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
IKSAN Alias ICCANG Bin MUH. SAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-559/P.4.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSAN Alias ICCANG Bin MUH. SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin MUH. SAMAD, pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah terdakwa pada Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 19.30 Wita  bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di dusun Togo, desa Balambano, kecamatan Wasuponda, kabupaten Luwu Timur. Terdakwa didatangi Lk. ULLA (DPO) dan menawarkan Terdakwa dengan mengatakan "masih mauko barang kah ada barangnya itu temanku di sorowako" kemudian Terdakwa menjawab "iye ini uangku Rp.3.400.000,00 (tiga jutah empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Lk. ULLA langsung berangkat menuju sorowako, kemudian sekitar pukul 23.30 Wita Lk. ULLA datang kembali kerumah Terdakwa dan mengatkan "tidak ada barang ini malam jadi saya bawa pulang ini uang, ini ada uangmu saya kasih liatkan ko saja biarmi saya pegang supaya besok langsung saya bawa ke sorowako lagi untuk ambil barang" dan Terdakwa menjawab "iya bawami"
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 Sekitar pukul 09.30 Wita Terdakwa menelfon Lk. ULLA menggunakan handphone merk REDMI A7 warna hitam milik Terdakwa dengan maksud menanyakan masalah pesanan Terdakwa, yang dijawab oleh Lk. ULLA "ada sebentar siang nanti habis treining baru z bawa kesitu". Kemudian  sekitar pukul 16.20 Wita Lk. ULLA datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus yang berisikan 2 (dua) sashet narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,10 (satu koma sepuluh gram) lalu meminta sedikit bagian dari pesanan Terdakwa dan Terdakwa pun memberikanya dengan paket harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) secara gratis setelah itu Lk.ULLA pulang.
  • Bahwa Terdakwa kemudian membagi 1 (satu) sashet pesanan Terdakwa tersebut ke dalam 10 (sepuluh) sashet ukuran kecil dengan pembagian 4 (empat) sashet paket Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita, Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Whatsapp yang terinstal di handphone milik Terdakwa dari Lk. AKBAR (DPO) yang mengatakan "siapkan pulsa sebanyak 2 paket Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), ada yang mau ambil yang dijawab oleh Terdakwa menjawab "ada disini kesini miko dirumah", tidak lama kemudian Lk. AKBAR datang kerumah Terdakwa dan lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) sashet kecil berisikan narkotika dengan harga paket Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Lk. AKBAR mengantarkan paket tersebut kepada pemesan yang sudah menunggu di depan rumah Terdakwa lalu menyerahkan uang pembelian paket tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Lk. AKBAR menyerahkan uang hasil penjualan shabu tersebut, Lk. AKBAR mengatakan, "adakah rokota om" kemudian Terdakwa menjawab "tidak ada". Lalu Lk. AKBAR mengatakan, "ada temanku om mau beli harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ada cungkilan ku ini sedikit ini saja saya kasih tukar rokok 2 (dua) bungkus rokok surya kecil dan kalau ada uangnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) itu saja saya suruh depokanka" yang dijawab oleh Terdakwa, "kalau ada uangnya kasihkanmi" kemudian Lk. AKBAR pulang.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wita saksi RAIS dan saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang beralamat di Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur yang diduga sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Sehingga Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL langsung menuju salah satu rumah tersebut. Sesampainya di Rumah Terdakwa, Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL menemukan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) sashet plastik bening berukuran Kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma satu lima) gram yang ditimbang dengan sashetnya,
    • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang ditimbang dengan sashetnya
    • 1(satu) batang kaca pireks
    • 1 (satu) batang sumbu shabu
    • 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik
    • 1 (satu) buah korek api gas warna merah
    • 1 (satu) lembar aluminium foil warna merah
    • 2 (dua) lembar tissue warna putih
    • 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata warna hitam
    • 1 (satu) buah bekas tempat lulur merk CREME 21 warma orange
    • Uang tunai Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
    • 1 (Satu) unit handphone merk REDMI A7 warna hitam;

selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Sat. Narkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan menyediakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 4648/NNF/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. 8 (delapan) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,2922 gram, diberi nomor barang bukti 8714/2023/NNF;
  2. 1 (satu) sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,6719 gram, diberi nomor barang bukti 8715/2023/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 8716/2023/NNF

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah beberapa kali membeli shabu dari Lk. ULLA yaitu:
    • Yang pertama sekitar tanggal 01 November 2023 sebanyak 3 (tiga) gram dengan Harga Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah). Namun saya hanya membayar 2 (dua) Gram sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga jutah empat ratu ribu rupiah) dan kekuranganya saya transfer ketika barang tersebut sudah laku dan saya melunasinya dengan mentransfer ke rekeningnya.
    • Yang kedua sekitar tanggal 02 November 2023 sebanyak 2 (Dua) gram dengan Harga Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratu ribu rupiah).
    • Yang ketiga sekitar tanggal 03 November 2023 sebanyak 2 (Dua) gram dengan Harga Rp3.400.000,00 (tiga jutah empat ratu ribu rupiah).

Yang sebagian telah habis terjual dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) hari dan sebagian lainnya dikonsumsi oleh Terdakwa.

 

------Perbuatan Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin MUH. SAMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

-------Bahwa Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin MUH. SAMAD, pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah terdakwa pada Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 23.30 Wita saksi RAIS dan saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang beralamat di Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur yang diduga sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Sehingga Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL langsung menuju salah satu rumah tersebut. Sesampainya di Rumah Terdakwa, Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL menemukan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) sashet plastik bening berukuran Kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma satu lima) gram yang ditimbang dengan sashetnya,
    • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang ditimbang dengan sashetnya
    • 1(satu) batang kaca pireks
    • 1 (satu) batang sumbu shabu
    • 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik
    • 1 (satu) buah korek api gas warna merah
    • 1 (satu) lembar aluminium foil warna merah
    • 2 (dua) lembar tissue warna putih
    • 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata warna hitam
    • 1 (satu) buah bekas tempat lulur merk CREME 21 warma orange
    • Uang tunai Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
    • 1 (Satu) unit handphone merk REDMI A7 warna hitam;

selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Sat. Narkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 4648/NNF/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
  1. 8 (delapan) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,2922 gram, diberi nomor barang bukti 8714/2023/NNF;
  2. 1 (satu) sachet plastic sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 0,6719 gram, diberi nomor barang bukti 8715/2023/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 8716/2023/NNF

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------Perbuatan Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin MUH. SAMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya