Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.ASRUL, S.H
2.Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
SUPRIANTO Alias ANTO Bin LATIHANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-325/P.4.36/Enz.2/2/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ASRUL, S.H
2Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Alias ANTO Bin LATIHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO Bin LATIHANG pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya masih pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Sinduagung, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita, saksi AKBAR dan saksi RAIS yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur pada Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Sindu Agung,  Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi AKBAR dan Saksi RAIS langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan Terdakwa bersama dengan Saksi MARDIANTO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Saksi ARPIN (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang telah selesai mengonsumsi shabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sashet plasitk bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) yang ditimbang dengan sashetnya, 1 (satu) batang pireks yang masih terdapat endapan shabu, 1 (satu) batang sumbu shabu, 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah Handphone merk REALMI 3 warna biru kombinasi hitam, 1 (satu) set alat hisap (BONG) merk PULPY, 1 (satu) buah korek gas warna merah. Selanjutnya Terdakwa, Saksi MARDIANTO dan Saksi ARPIN bersama barang buktinya dibawa ke Sat. Narkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi SUPRIANTO dan Saksi ARPIN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara Nomor: HPS-4727/XII/2023/Narkoba yang dibuat oleh Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dalam hal ini tidak mempunyai kekuatan hukum (Non Justicia) terhadap barang buki berupa
  • 4 Pake berisi kristal bening seberat 0,2071 gram sebelum pemeriksaan dan 0,1359 gram, diberi nomor baarang bukti 10653 dengan hasil pemeriksaan positif mengandung metamfitamina;
  • 1 botol urine milik Mardianto Alias Mardi Bin Suparman, diberi nomor barang bukti 10654;
  • 1 botol urine milik Arpin Alias Apping bin Arpa, diberi nomor barang bukti 10655;
  • 1 botol urine milik Suprianto alias Anto bin Latihang, diberi nomor barang bukti 10656;

dengan hasil pemeriksaan terhadap Urine ketiganya tidak mengandung metamfitamine;

----Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO Bin LATIHANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-----Bahwa Terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO Bin LATIHANG pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Witaatau setidak-tidaknya masih pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Sinduagung, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tersdakwa, Penyalahguna Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 26 desember 2023 sekitar jam 16.00 Wita bertempat di pinggir Jalan Poros Pengairan Sinduagung, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa bersama dengan Saksi MARDIANTO Alias MARDI Bin SUPARMAN (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) Saksi ARPIN Alias APPING Bin ARPA (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) nongkrong bercerita kemudian Saksi MARDIANTO mengajak untuk mengkonsumsi shabu dan saat itu ketiganya sepakat untuk patungan membeli shabu seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian diantaranya uang dari Terdakwa sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), uang dari Saksi MARDIANTO sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan uang dari Saksi ARPIN sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), lalu uang yang sudah terkumpul tersebut Terdakwa simpan di kantong atau saku celana Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama MANTO (DPO) yang tinggal di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur yang biasanya menjual shabu menggunakan handphone android merk REALME 3 warna biru kombinasi hitam milik Terdakwa dengan mengatakan, “Ready kah barang ta (shabu) manto yang dijawab, “Adaji, Yang berapaKemudian Terdakwa mengatakan, Yang paket 250 nyadan dijawab oleh MANTO, Ok, kita ketemu dijalan poros kalaena
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa langsung menuju ke Jalan Poros Kalaena yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari tempat Terdakwa bersama dengan Saksi MARDIANTO dan Saksi ARPIN nongkrong. Setibanya Terdakwa di Jalan Poros Kalaena, Terdakwa berpapasan bertemu dengan MANTO kemudian Terdakwa melihat kondisi situasi sekitar untuk memastikan tidak ada yang mengetahui  dan saat itu juga Terdakwa langsung menyerahkan Uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus riibu rupiah) kepada MANTO dan menerima 1 (satu) sashet shabu dari MANTO dan langsung pulang kembali ke tempat nongkrong.;
  • Bahwa kemudian setibanya Terdakwa di tempat nongkrong menemui Saksi MARDIANTO dan Saksi ARPIN, Saksi MARDIANTO mengajak Terdakwa dan Saksi ARPIN menuju ke Kandang Ayam Petelur yang beralamat di Desa Sinduagung, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari tempat ketiganya nongkrong. Setibanya pada Kandang Ayam tersebut, Saksi MARDIANTO membuka pintu dan langsung masuk ke sebuah kamar yang berdampingan dengan Kandang Ayam Petelur. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) sashet shabu yang telah dibeli sebelumnya dan membukanya dimana di dalam kemasan sashet tersebut berisikan 5 (lima) sashet ukuran kecil shabu. Sementara itu, Saksi MARDIANTO keluar kamar untuk mencari botol minuman bekas dan menemukan 1 (satu) buah botol bekas merk MINUTE MAID PULPY untuk dirakit sebagai alat hisap (BONG). Kemudian setelah alat hisap telah siap, Terdakwa bersama dengan Saksi MARDIANTO dan Saksi ARPIN memulai mengkonsumsi 1 (satu) sashet ukuran kecil dari 5 (lima) sashet ukuran kecil shabu sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wita, saksi AKBAR dan saksi RAIS yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur pada Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Sindu Agung,  Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi AKBAR dan Saksi RAIS langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan Terdakwa bersama dengan Saksi MARDIANTO dan Saksi ARPIN yang telah selesai mengonsumsi shabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sashet plasitk bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) yang ditimbang dengan sashetnya, 1 (satu) batang pireks yang masih terdapat endapan shabu, 1 (satu) batang sumbu shabu, 1 (satu) batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah Handphone merk REALMI 3 warna biru kombinasi hitam, 1 (satu) set alat hisap (BONG) merk PULPY, 1 (satu) buah korek gas warna merah. Selanjutnya Terdakwa, Saksi MARDIANTO dan Saksi ARPIN bersama barang buktinya dibawa ke Sat. Narkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sementara Nomor: HPS-4727/XII/2023/Narkoba yang dibuat oleh Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dalam hal ini tidak mempunyai kekuatan hukum (Non Justicia) terhadap barang buki berupa
  • 4 Pake berisi kristal bening seberat 0,2071 gram sebelum pemeriksaan dan 0,1359 gram, diberi nomor baarang bukti 10653 dengan hasil pemeriksaan positif mengandung metamfitamina;
  • 1 botol urine milik Mardianto Alias Mardi Bin Suparman, diberi nomor barang bukti 10654;
  • 1 botol urine milik Arpin Alias Apping bin Arpa, diberi nomor barang bukti 10655;
  • 1 botol urine milik Suprianto alias Anto bin Latihang, diberi nomor barang bukti 10656;

dengan hasil pemeriksaan terhadap Urine ketiganya tidak mengandung metamfitamine;

----Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO Alias ANTO Bin LATIHANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya