Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.VANNY RITASARI, S.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
3.NUR HIKMAH, S.H.
4.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
MUH. FARHAN PANGERANG Alias AAN Bin ANDI MUARDI PANGERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3419/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANNY RITASARI, S.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
3NUR HIKMAH, S.H.
4ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FARHAN PANGERANG Alias AAN Bin ANDI MUARDI PANGERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa Terdakwa MUH. FARHAN PANGERANG alias AAN Bin ANDI MUARDI PANGERANG pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yakni di Perumahan Firama Utama Jl. W.R. Supratman Nomor 9 RT 001/RW 002, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yakni Terdakwa MUH. FARHAN PANGERANG alias AAN Bin ANDI MUARDI PANGERANG membeli obat-obatan THD logo Y (trihexyphenidy) dari YUDI alias BOTOL sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) butir dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan obat TRAMADOL sebanyak 10 (sepuluh) papan dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa AAN kembali membeli obat TRAMADOL sebanyak 15 (lima belas) papan dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian menjualnya kembali kepada DIRGA (DPO) dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah per 150 butir. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 juni 2025 Terdakwa di telfon oleh DIRGA (DPO) dengan mengatakan bahwa meminta tolong untuk belikan obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl). Sehingga Terdakwa pergi ke Luwu Utara dan langsung ketemu dengan YUDI BOTOL dan Terdakwa langsung membeli obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada YUDI BOTOL dan Terdakwa mendapatkan dapat obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) kurang lebih sebanyak 1800 butir.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juni 2025 Terdakwa kembali membeli obat TRAMADOL sebanyak 10 (sepuluh) papan dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 4 Juli 2025 Terdakwa kembali ke Luwu Utara untuk membeli obat obat jenis TRAMADOL sebanyak 15 papan dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa yang dipakai membeli obat-obatan THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan TRAMADOL adalah uang milik Terdakwa sendiri;
  • Bahwa Terdakwa membeli  obat-obatan THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan TRAMADOL dengan tujuan untuk dijual kembali dan sudah ada yang berhasil Terdakwa jual yaitu obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 300 butir dan untuk obat-obatan jenis TRAMADOL belum sempat Terdakwa jual dan hanya Terdakwa konsumsi, serta 1 (satu) papan isi 10 butir obat-obatan jenis TRAMADOL Terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada teman Terdakwa atas nama YUSRI karena sudah mengantar Terdakwa ke Luwu Utara untuk membeli jenis obat-obatan THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan TRAMADOL tersebut;
  • Bahwa Terdakwa  selama 4 kali di titipkan obat-obatan jenis THD Logo Y (Trihexyphenidyl) selalu memakai uang Terdakwa terlebih dahulu dan ketika obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) habis terjual, barulah Terdakwa di gantikan uang Terdakwa dan dari hasil penjualan obat jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) tersebut akan diserahkan semua kepada DIRGA (DPO), dan Terdakwa baru di berikan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis Terdakwa pakai kembali untuk membeli obat-obatan jenis TRAMADOL;
  • Bahwa pada hari sabtu, 05 Juli 2025, sekira pukul 00.00 wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menerima informasi bahwa ada salah satu warga telah melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi jenis THD logo Y (trihexyphenidyl) dan tramadol setelah menerima informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL berpatroli sekitaran wilayah Desa Puncak Indah Kec. Malili Kab.Luwu Timur dan sekira pukul 01.00 wita Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL berhasil mengamankan Terdakwa MUH. FARHAN PANGERANG alias AAN BIN ANDI MUARDI PANGERANG di rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: Lab: 3191/NOF/VII/2025 Tanggal 09 Juli 2025 yang diperiksa oleh Apt. Eka Agustiani, S. Si dengan pangkat IPTU NRP.96081358 dan diketahui oleh Kasubbid Narkoba Kaur Surya Pranowo, S.Si., M.Si pangkat AKP NRP 87111389 dengan hasil sebagai berikut:

Barang bukti tersebut positif merupakan Trihexyphenidyl dan Tramadol

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membeli kemudian mengedarkan obat-obatan tersebut berupa obat jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan TRAMADOL karena Terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara illegal;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang Kesehatan, ijin di dibidang Kesehatan untuk memesan obat jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan TRAMADOL

 

-------Perbuatan Terdakwa MUH. FARHAN PANGERANG alias AAN Bin ANDI MUARDI PANGERANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -----------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa MUH. FARHAN PANGERANG alias AAN Bin ANDI MUARDI PANGERANG pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yakni di Perumahan Firama Utama Jl. W.R. Supratman Nomor 9 RT 001/RW 002, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yakni Terdakwa MUH. FARHAN PANGERANG alias AAN Bin ANDI MUARDI PANGERANG membeli obat-obatan THD logo Y (trihexyphenidy) dari YUDI alias BOTOL sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) butir dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan obat TRAMADOL sebanyak 10 (sepuluh) papan dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa AAN kembali membeli obat TRAMADOL sebanyak 15 (lima belas) papan dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian menjualnya kembali kepada DIRGA (DPO) dengan harga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah per 150 butir. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 21 juni 2025 Terdakwa di telfon oleh DIRGA (DPO) dengan mengatakan bahwa meminta tolong untuk belikan obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl). Sehingga Terdakwa pergi ke Luwu Utara dan langsung ketemu dengan YUDI BOTOL dan Terdakwa langsung membeli obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada YUDI BOTOL dan Terdakwa mendapatkan dapat obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) kurang lebih sebanyak 1800 butir.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juni 2025 Terdakwa kembali membeli obat TRAMADOL sebanyak 10 (sepuluh) papan dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 4 Juli 2025 Terdakwa kembali ke Luwu Utara untuk membeli obat obat jenis TRAMADOL sebanyak 15 papan dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa yang dipakai membeli obat-obatan THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan TRAMADOL adalah uang milik Terdakwa sendiri;
  • Bahwa Terdakwa membeli  obat-obatan THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan TRAMADOL dengan tujuan untuk dijual kembali dan sudah ada yang berhasil Terdakwa jual yaitu obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 300 butir dan untuk obat-obatan jenis TRAMADOL belum sempat Terdakwa jual dan hanya Terdakwa konsumsi, serta 1 (satu) papan isi 10 butir obat-obatan jenis TRAMADOL Terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada teman Terdakwa atas nama YUSRI karena sudah mengantar Terdakwa ke Luwu Utara untuk membeli jenis obat-obatan THD logo Y (Trihexyphenidyl) dan TRAMADOL tersebut;
  • Bahwa Terdakwa selama 4 kali di titipkan obat-obatan jenis THD Logo Y (Trihexyphenidyl) selalu memakai uang Terdakwa terlebih dahulu dan ketika obat-obatan jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) habis terjual, barulah Terdakwa di gantikan uang Terdakwa dan dari hasil penjualan obat jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl) tersebut akan diserahkan semua kepada DIRGA (DPO), dan Terdakwa baru di berikan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari sabtu, 05 Juli 2025, sekira pukul 00.00 wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menerima informasi bahwa ada salah satu warga telah melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi jenis THD logo Y (trihexyphenidyl) dan tramadol setelah menerima informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL berpatroli sekitaran wilayah Desa Puncak Indah Kec. Malili Kab.Luwu Timur dan sekira pukul 01.00 wita Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL berhasil mengamankan Terdakwa MUH. FARHAN PANGERANG alias AAN BIN ANDI MUARDI PANGERANG di rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: Lab: 3191/NOF/VII/2025 Tanggal 09 Juli 2025 yang diperiksa oleh Apt. Eka Agustiani, S. Si dengan pangkat IPTU NRP.96081358 dan diketahui oleh Kasubbid Narkoba Kaur Surya Pranowo, S.Si., M.Si pangkat AKP NRP 87111389 dengan hasil sebagai berikut:

Barang bukti tersebut positif merupakan Trihexyphenidyl dan Tramadol

  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker maupun petugas farmasi yang berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan obat sediaan farmasi.

 

---------Perbuatan Terdakwa MUH. FARHAN PANGERANG alias AAN Bin ANDI MUARDI PANGERANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. 436 Ayat (1) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya