Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Mll Nurdin Dg. Massi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurdin Dg. Massi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TANGGAL, TAHUN DAN TEMPAT LAHIR  pemohon yang dulunya tertulis  NURDIN DG. MASSI 13 FEBRUARI 1967  Lahir di MALILI  diubah/diganti  menjadi NURDIN DG. MASSI 18 FEBRUARI 1964 Lahir di MAKASSAR sesuai  dengan data saudara Pemohon yaitu Akta  Kelahiran Pemohon  dengan  Nomor : 7324-LT-28072025-0003;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil  khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama NURDIN DG. MASSI lahir di MAKASSAR pada tanggal 18 FEBRUARI 1964 anak ke 2 (dua)  Laki-laki dari ayah DG. MASSI dan ibu BECCE;
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak