| Dakwaan |
Kesatu :
---------Bahwa Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA Alias JULY Bin TOMAS PARASSA pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lambara Harapan, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” yakni Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA Alias JULY Bin TOMAS PARASSA mengedarkan/menjual obat-obatan THD (trihexyphenidyl) Logo Y sebanyak 28 (dua puluh delapan butir) dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir sehingga total penjualan Obat THD yakni sebesar Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan menjual/mengedarkan TRAMADOL sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan total penjualan TRAMADOL sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 2025, Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA Alias JULY Bin TOMAS PARASSA menghubungi ZAINAL (DPO) dan memesan obat-obatan jenis THD (trihexyphenidyl) Logo Y dan TRAMADOL kepada ZAINAL (DPO) dan hendak mengambilnya di Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Sesampainya di Bone-Bone, ZAINAL memerintahkan Terdakwa JULY untuk menunggu kemudian datang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menghampiri Terdakwa lalu menyerahkan obat THD (trihexyphenidyl) Logo Y sebanyak 15 (lima belas) sachet berjumlah 90 (sembilan puluh) butir dan TRAMADOL sebanyak 3 (tiga) papan yang berisikan 60 (enam) puluj butir. Terdakwa menerimanya dan membawa obat tersebut pulang;
- Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat di Lambara Harapan, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa membagi obat THD (trihexyphenidyl) Logo Y dengan cara 15 (lima belas) sachet obat THD yang masing-masing sachetnya berisikan 6 (enam) butir tersebut menjadi 2 (dua) butir per sachet lalu membungkusnya menggunakan alumunium foil yang kemudian dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan masing-masing alumunium foil berisikan 4 (empat) butir sehingga harga per bungkus adalah Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk obat TRAMADOL, Terdakwa mengedarkan/menjual TRAMADOL dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir;
- Bahwa Terdakwa menawarkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut kepada teman-temannya dan terjual sebanyak 28 (dua puluh delapan butir) dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir sehingga total penjualan Obat THD yakni sebesar Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan menjual/mengedarkan TRAMADOL sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan total penjualan TRAMADOL sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA dilakukan patroli rutin oleh anggota OPSNAL POLRES Luwu Timur yakni Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian didapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI langsung menuju lokasi yakni di Dusun Lambara Harapan, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dan menemukan Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA lalu dilakukan penggeledahan sehingga terdapat barang bukti berupa:
- 3 (tiga) papan obat-obatan jenis TRAMADOL dengan Jumlah 22 (dua puluh dua) butir;
- 11 (sebelas) saset sedang yang berisikan obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dengan jumlah 42 (empat puluh dua) Butir;
- 5 (lima) bungkus kecil aluminium foil yang berisikan obat-obat daftar G Jenis THD logo Y dengan jumlah 20 (dua puluh) butir;
- Uang tunai sebanyak Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 1 lembar, uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar, uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) 3 lembar, uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 4 lembar, dan uang Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) 5 lembar;
- 1 (satu) handphone android merek Oppo A17 warna biru Muda Imei1 869065066232979, Imei2 86906506623296;
- 1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z bewarna hijau Tosca dengan nomor Plat DP 4895 VJ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh POLDA Sulawesi Selatan Nomor: 3504/NOF/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dilakukan oleh SURYO PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) strip berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo TMD dengan berat netto seluruhnya 1,0372 gram dengan nomor BB 8135/2025/NOF;
- 1 (satu) sachet plastic berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo Y dengan netto berat seluruhnya 0,8428 gram dengan nomor BB 8136/2025/NOF;
- 1 (satu) bungkus alumunium foil berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,8428 gram dengan nomor BB 8137/2025/NOF
Barang bukti tersebut diatas seluruhnya adalah milik HERMAWAN JULY PARASSA
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Terhadap barang bukti yakni:
- 1 (satu) sachet plastic berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo Y dengan netto berat seluruhnya 0,8428 gram dengan nomor BB 8136/2025/NOF dan 1 (satu) bungkus alumunium foil berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,8428 gram dengan nomor BB 8137/2025/NOF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
- 1 (satu) strip berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo TMD dengan berat netto seluruhnya 1,0372 gram dengan nomor BB 8135/2025/NOF adalah benar mengandung Tramadol
Kedua zat tersebut tidak termasuk dalam daftar narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson dan obat nyeri.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan/memperjualbelikan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan dan dalam mengedarkan/memperjualbelikan obat sediaan farmasi tersebut dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
-------Perbuatan Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA Alias JULY Bin TOMAS PARASSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
---------Bahwa Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA Alias JULY Bin TOMAS PARASSA pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Lambara Harapan, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yakni Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA Alias JULY Bin TOMAS PARASSA telah melakukan praktik kefarmasian yakni membeli dan mengedarkan/menjual obat-obatan THD (trihexyphenidyl) Logo Y sebanyak 28 (dua puluh delapan butir) dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir sehingga total penjualan Obat THD yakni sebesar Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) serta membeli dan menjual/mengedarkan TRAMADOL sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan total penjualan TRAMADOL sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 2025, Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA Alias JULY Bin TOMAS PARASSA menghubungi ZAINAL (DPO) dan membeli obat-obatan jenis THD (trihexyphenidyl) Logo Y dan TRAMADOL kepada ZAINAL (DPO) yakni obat THD (trihexyphenidyl) Logo Y sebanyak 15 (lima belas) sachet berjumlah 90 (sembilan puluh) butir dan TRAMADOL sebanyak 3 (tiga) papan yang berisikan 60 (enam) puluj butir. Terdakwa menerimanya dan membawa obat tersebut pulang;
- Bahwa Terdakwa membagi obat THD (trihexyphenidyl) Logo Y dengan cara 15 (lima belas) sachet obat THD yang masing-masing sachetnya berisikan 6 (enam) butir tersebut menjadi 2 (dua) butir per sachet lalu membungkusnya menggunakan alumunium foil yang kemudian dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan masing-masing alumunium foil berisikan 4 (empat) butir sehingga harga per bungkus adalah Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk obat TRAMADOL, Terdakwa mengedarkan/menjual TRAMADOL dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir;
- Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 28 (dua puluh delapan butir) dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir sehingga total penjualan Obat THD yakni sebesar Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan menjual/mengedarkan TRAMADOL sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan total penjualan TRAMADOL sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WITA dilakukan patroli rutin oleh anggota OPSNAL POLRES Luwu Timur yakni Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian didapatkan informasi adanya penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI langsung menuju lokasi yakni di Dusun Lambara Harapan, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dan menemukan Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA lalu dilakukan penggeledahan sehingga terdapat barang bukti berupa:
- 3 (tiga) papan obat-obatan jenis TRAMADOL dengan Jumlah 22 (dua puluh dua) butir;
- 11 (sebelas) saset sedang yang berisikan obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dengan jumlah 42 (empat puluh dua) Butir;
- 5 (lima) bungkus kecil aluminium foil yang berisikan obat-obat daftar G Jenis THD logo Y dengan jumlah 20 (dua puluh) butir;
- Uang tunai sebanyak Rp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) 1 lembar, uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 1 lembar, uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) 3 lembar, uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 4 lembar, dan uang Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) 5 lembar;
- 1 (satu) handphone android merek Oppo A17 warna biru Muda Imei1 869065066232979, Imei2 86906506623296;
- 1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z bewarna hijau Tosca dengan nomor Plat DP 4895 VJ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh POLDA Sulawesi Selatan Nomor: 3504/NOF/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dilakukan oleh SURYO PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) strip berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo TMD dengan berat netto seluruhnya 1,0372 gram dengan nomor BB 8135/2025/NOF;
- 1 (satu) sachet plastic berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo Y dengan netto berat seluruhnya 0,8428 gram dengan nomor BB 8136/2025/NOF;
- 1 (satu) bungkus alumunium foil berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,8428 gram dengan nomor BB 8137/2025/NOF
Barang bukti tersebut diatas seluruhnya adalah milik HERMAWAN JULY PARASSA
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Terhadap barang bukti yakni:
- 1 (satu) sachet plastic berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo Y dengan netto berat seluruhnya 0,8428 gram dengan nomor BB 8136/2025/NOF dan 1 (satu) bungkus alumunium foil berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo Y dengan berat netto seluruhnya 0,8428 gram dengan nomor BB 8137/2025/NOF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl
- 1 (satu) strip berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo TMD dengan berat netto seluruhnya 1,0372 gram dengan nomor BB 8135/2025/NOF adalah benar mengandung Tramadol
Kedua zat tersebut tidak termasuk dalam daftar narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson dan obat nyeri.
-
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga apoteker/kefarmasian yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian terhadap obat sediaan farmasi dan/atau obat keras.
---------Perbuatan Terdakwa HERMAWAN JULY PARASSA Alias JULY Bin TOMAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan- |