Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.VANNY RITASARI, S.H.
GIFARIL Alias ARIL Bin ANTON TORASIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3570/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIFARIL Alias ARIL Bin ANTON TORASIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-----Bahwa Terdakwa GIFARIL alias ARIL Bin ANTON TORASIA pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA, ALDI (DPO) menghubungi Saksi RIPALDI alias FALDI Bin RIFAI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan memerintahkan Saksi RIPALDI alias FALDI Bin RIFAI untuk berangkat menuju Kota Palopo. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RIPALDI alias FALDI Bin RIFAI bersama dengan Terdakwa berangkat menuju Kota Palopo dengan mengendarai sepeda motor. Sekira jam 16.00 WITA Terdakwa dan Saksi RIPALDI alias FALDI Bin RIFAI sampai di Kota Palopo dan langsung menelepon ALDI (DPO) untuk memberitahukan bahwa sudah sampai Palopo kemudian ALDI (DPO) menjawab, “tunggu mi sebentar”;
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WITA, ALDI (DPO) menelepon Saksi RIPALDI dan mengatakan, “pergi ko ambil di tempat sampah dekat di Islamic Center ada di dalam kantong plastic warna hitam”. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RIPALDI langsung menuju Lokasi dimaksud dan mengambil narkotika jenis sabu lalu kembali pulang ke Kabupaten Luwu Timur;
  • Sekira pukul 21.00 WITA, Saksi RIPALDI dan Terdakwa sampai di Perumahan Pesona, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur sekira pukul 21.00 WITA. Kemudian Saksi RIPALDI membagi 1 (satu) ball narkotika jenis sabu yang diperoleh dari ALDI (DPO) menjadi 58 (lima puluh delapan) sachet sedang;
  • Bahwa Saksi RIPALDI kemudian mengambil 3 (tiga) sachet untuk Saksi RIPALDI dan membaginya menjadi 6 (enam) sachet plastic bening ukuran sedang dengan berat brutto 2,70 gram yang kemudian Saksi RIPALDI memasukkan sachet yang berisi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam potongan pipet dan 2 (dua) sachet plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram;
  • Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA, ALDI (DPO) menghubungi Saksi RIPALDI dengan mengatakan, “pasang i dulu 3 titik masing-masing 1 (satu) gram” sehingga Saksi RIPALDI memasukkan 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis sabu ke dalam potongan pipet warna hitam lalu menyerahkan kepada Terdakwa untuk Terdakwa tempel di 3 (tiga) tempat berbeda sesuai arahan ALDI (DPO) yakni di Tugu Batas Desa Tarengge dan Desa Bayondo sebanyak 1 (satu) paket, di Jembatan jalur 2 dekat RSUD I Lagaligo Wotu sebanya 1 (satu) paket dan di samping RSUD I Lagaligo sebanyak 1 (Satu) paket. Kemudian Terdakwa mengambil foto narkotika jenis sabu yang sudah ditempel tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi RIPALDI yang lalu diteruskan kepada ALDI (DPO);
  • Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat, diperoleh adanya informasi penyalahgunaan narkotika di Perumahan Pesona, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur sehingga Tim OPSNAL SATRESNARKOBA yakni Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA mendatangi Lokasi dan menangkap Terdakwa bersama dengan Saksi RIPALDI;
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RIPALDI, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  1. 47 (empat puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 50,44 (lima puluh koma empat empat) gram ditimbang dengan sashetnya.
  2. 5 (lima) batang potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram ditimbang dengan sashetnya.
  3. 6 (enam) batang potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram ditimbang dengan sashetnya.
  4. 2 (dua) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : LAB. : 3886 / NNF / VIII / 2025 / Labfor, tanggal 14 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut :       
  1. 47 (empat puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang diberi kode (A1-A47) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 35,8642 (tiga lima koma delapan enam empat dua) gram
  2. 5 (lima) sashet plastik bening ukuran sedang yang diberi kode (B1-B5) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,4779 (tiga koma empat tuju tujuh sembilan) gram
  3. 6 (enam) sashet plastik bening ukuran sedang yang diberi kode (C1-C6) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,3405 (satu koma tiga empat nol lima) gram
  4. 2 (dua) sashet plastik bening ukuran sedang yang diberi kode (D1-D2) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3831 (nol koma tiga delapan tiga satu) gram
  5. 1 (satu) botol sampel Urine milik Terdakwa GIFARIL Alias ARIL Bin ANTON TORASIA

Adalah benar (positif) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RIPALDI dijanjikan upah oleh ALDI (DPO) sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila seluruh paket narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual;
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIPALDI sudah 2 (dua) kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika dari ALDI (DPO) yakni pada bulan Juli 2025 sebanyak 30 gram yang sudah habis terjual dengan upah Rp1.500.000,- dan pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) ball dengan berat 50,72 gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi RIPALDI yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan Terdakwa GIFARIL alias ARIL Bin ANTON TORASIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa GIFARIL alias ARIL Bin ANTON TORASIA pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat, diperoleh adanya informasi penyalahgunaan narkotika di Perumahan Pesona, Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur sehingga Tim OPSNAL SATRESNARKOBA yakni Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA mendatangi Lokasi dan menangkap Terdakwa bersama dengan Saksi RIPALDI;
  • Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RIPALDI, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
  1. 47 (empat puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 50,44 (lima puluh koma empat empat) gram ditimbang dengan sashetnya.
  2. 5 (lima) batang potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram ditimbang dengan sashetnya.
  3. 6 (enam) batang potongan pipet plastik warna hitam yang didalamnya berisikan sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram ditimbang dengan sashetnya.
  4. 2 (dua) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : LAB. : 3886 / NNF / VIII / 2025 / Labfor, tanggal 14 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut :       
  1. 47 (empat puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang diberi kode (A1-A47) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 35,8642 (tiga lima koma delapan enam empat dua) gram
  2. 5 (lima) sashet plastik bening ukuran sedang yang diberi kode (B1-B5) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,4779 (tiga koma empat tuju tujuh sembilan) gram
  3. 6 (enam) sashet plastik bening ukuran sedang yang diberi kode (C1-C6) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,3405 (satu koma tiga empat nol lima) gram
  4. 2 (dua) sashet plastik bening ukuran sedang yang diberi kode (D1-D2) yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,3831 (nol koma tiga delapan tiga satu) gram
  5. 1 (satu) botol sampel Urine milik Terdakwa GIFARIL Alias ARIL Bin ANTON TORASIA

Adalah benar (positif) mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi RIPALDI yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----Perbuatan Terdakwa GIFARIL alias ARIL Bin ANTON TORASIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya