Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa BERTHA SILAMBI pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 bertempat di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Malili yang berwenang telah memeriksa dan memintai keterangan, terdakwa telah memperdagangkan Minuman Beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur.
Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar, sebagaimana diaturĀ dan diancam dengan Pasal 36 jo ayat (1) pasal 24 jo Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. terdakwa diancam dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar, sebagaimana diaturĀ dan diancam dengan Pasal 36 jo ayat (1) pasal 24 jo Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. terdakwa diancam dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). |