Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2025/PN Mll SYAMSU ALAM 1.PT. BANK SULSELBAR CABANG MALILI
2.NOTARIS HJ. WAHYUNI INTI HASTUTI, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSU ALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHAR, SHSYAMSU ALAM
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SULSELBAR CABANG MALILI
2NOTARIS HJ. WAHYUNI INTI HASTUTI, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugagatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak mempunyai Hukum Mengikat;
  4. Menyatakan bahwa Para TERGUGAT telah melanggar ketentuan Klausula Baku sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 22 ayat(3) huruf q;
  5. Menyatakan Para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Dokumen berupa Sebagai Beriku:
  1.  SHM No 22554 Atas nama Syamsu Alam,
  2. SHM 23331 Atas nama Syamsul Alam,
  3. SHM No 103 Atas nama Corina Surya Alam,
  4. SHM No 48 Atas nama Corina Surya Alam, dan
  5. SHM No 20054 Atas nama Andy Budyo Mulawan,

Kepada Para PENGGUGAT (Konsumen/Debitur);

  1. Menghukum Para TERGUGAT dan Turut TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak