Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Mll Andi Sukri Bin A. Muh. Jafar Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat 03
Pemohon
NoNama
1Andi Sukri Bin A. Muh. Jafar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon Praperadilanberdasarkan SP. SIDIK/15/X/2017/Resnarkoba tertanggal 08 Oktober 2017 adalah tidak sah ;
  3. Menyatakan Pemohon Praperadilan (ANDI SUKRI Bin A. MUH. JAFAR) dikeluarkan selaku Tersangka dalam SP. SIDIK/15/X/2017/Resnarkoba tertanggal 08 Oktober 2017 dan serta segala surat-surat yang berkaitan mengenai penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan ;
  4. Menyatakan tindakan penyitaan atas harta benda Pemohon berupa :
    1. 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih/Hijau dengan Nomor Polisi DP 400 GO ;
    2. 1 (satu) lembar STNK mobil DP 400 GO atas nama SRI HANDAYANI ;
    3. Uang tunai sejumlah Rp. 499.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ;
    4. 1 (satu) dos karton bekas tempat penyimpanan air minuman mineral ;
    5. 1 (satu) buah handphone lipat merek Samsung warna hitam. 
    6. Adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan agar harta benda tersebut pada poin 4 di atas milik Pemohon Praperadilan, agar dikembalikan kepada Pemohon Praperadilan segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan ;
  6. Menyatakan proses hukum yang berlangsung pada Kepolisian Resor Luwu Timur atas diri Pemohon Praperadilan untuk dihentikan ;
  7. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya