Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2025/PN Mll LEBARINA PADONGGALA DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEBARINA PADONGGALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUDI AWAL, S.H.LEBARINA PADONGGALA
Tergugat
NoNama
1DAUD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa yang terletak di Dusun Lanosi Desa Lanosi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dimana dahulu disebut Kampung Lanosi, Desa Lewonu, Kecamatan Wotu berupa sebidang tanah seluas + 6.027 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;

-       Sebelah Utara            :    dahulu Nuhung – sekarang Rusli

-       Sebelah Timur            :    Sumompo dan A. Muhtar

-       Sebelah Selatan        :    Jalan Poros Wotu – Palopo

-       Sebelah Barat            :    Dahulu tanah Suding – sekarang H. Bau

Adalah Milik Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 12 Desember 1987 dari Ny. BUDARI selaku Pemberi kepada                Ny. RINA SUKASNO Alias LEBARINA PADONGGALA sebagai Penerima;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai Objek Sengketa kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00420/Desa Lanosi dengan Surat Ukur Nomor 00430/Desa Lanosi/2019 atas nama DAUD (Tergugat)  terhadap Objek Sengketa dengan tanpa izin dan/atau tanpa peralihan hak dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 00420/Desa Lanosi dengan Surat Ukur Nomor 00430/Desa Lanosi/2019 atas nama DAUD (Tergugat) dan/atau surat-surat yang terbit atas nama Tergugat di atas Objek Sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan atau menghukum oleh karenanya kepada Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari Tergugat atau pihak lainnya yang tidak berhak untuk menyerahkan Objek Sengketa a quo dalam keadaan baik, dan sempurna, tanpa beban dan syarat kepada Penggugat, dan apabila dibutuhkan dengan bantuan Aparat Keamanan dalam hal ini Pihak Kepolisian;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun dilakukan upaya hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak