Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mll PT Mandala Multifinance, Tbk YUNUS MANNENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandala Multifinance, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad YusufPT Mandala Multifinance, Tbk
Tergugat
NoNama
1YUNUS MANNENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.998.980,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Dalam Permohonan SITA:
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Type NEW KLX 150 G, No. Rangka MH4LX150GLJP84667 No. Mesin LX150CEWL9146 No. Polisi DP6634GC BPKB atas nama YUNUS MANNENG
    2. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
  4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 27.998.980,- (Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah), yang terdiri dari :
  5. Sisa Pokok

    = Rp 14.998.687,-

    •  

    = Rp5.616.100,-

    Biaya Bunga yang harus dibayar Tergugat selama 28 Bulan dari tanggal 14 September 2023 yaitu sebesar

    = Rp.  3.985.313,-

     

    Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)

     

    = Rp.3.398.880,-

  6. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki, Type NEW KLX150 G, No. Rangka MH4LX150GLJP84667, No. Mesin LX150CEWL9146, No. Polisi DP6634GC, BPKB atas nama YUNUS MANNENG  apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki, Type NEW KLX150 G, No. Rangka MH4LX150GLJP84667, No. Mesin LX150CEWL9146, No. Polisi DP6634GC, BPKB atas nama YUNUS MANNENG, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
  8. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki, Type NEW KLX150 G, No. Rangka MH4LX150GLJP84667, No. Mesin LX150CEWL9146, No. Polisi DP6634GC, BPKB atas nama YUNUS MANNENG, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak