Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
VIKO ANANDA PUTRA Alias VIKO Bin JEFREY HATTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2137/P.4.36.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKO ANANDA PUTRA Alias VIKO Bin JEFREY HATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa VICO ANANDA PUTRA Alias VICO Bin JEFREY HATTA pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pongkia, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pongkia, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) melalui iklan di media social yang muncul di Handphone milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa pemesanan pertama dipesan oleh Terdakwa melalui WhatsApp sebanyak 500 butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan dengan cara transfer melalui toko yang melayani pembayaran transfer 24 jam. Kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman J&T dengan dalih peralatan motor yang dikirimkan berupa dua botol plastik putih berisikan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) sebanyak 500 butir, namun pada saat dibuka, terdapat banyak obat yang sudah pecah.
  • Bahwa pemesanan kedua dilakukan pada tanggal 2 Maret 2025 sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian paket obat tiba pada tanggal 7 Maret 2025 melalui jasa pengiriman J&T, lalu diambil sendiri oleh Terdakwa. Dan kemudian setelah menerima paket obat tersebut, Terdakwa kemudian membuka paket dan mendapati bahwa isinya berupa 1 (satu) botol plastik putih yang jumlahnya lebih banyak dari yang dipesan, yaitu dengan bonus sekitar 200 (dua ratus) butir, kemudian setelah itu Terdakwa langsung mempersiapkan paket-paket kecil obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) untuk dijual kembali kepada DIMAS (DPO) dengan harga jual sebagai berikut :
  • Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) butir;
  • Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, DIMAS (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli 1 (satu) paket berisi 7 (tujuh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang masih sama sekitar pukul 12.30 Saksi MAIZAR dan Saksi JHERIS mendapatkan informasi bahwa terdapat dugaan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi jenis THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Saksi MAIZAR KHALID dan Saksi JHERIS bersama dengan petugas lainnya yang merupakan Satuan Resnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Tersangka di rumah orang tua Tersangka, tepatnya di dalam kamar yang berlokasi di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Dan kemudian pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  • 602 (enam ratus dua) butir obat jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl);
  • 20 (dua puluh) paket berisi 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl);
  • Uang tunai sebesar Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna biru muda;
  • 3 (tiga) botol plastik warna putih;
  • 2 (dua) buah tupperware bening.

Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan diserahkan ke kantor Satuan Narkoba Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis THD logo "Y" (Tryhexyphenidyl), serta Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1218/NOF/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti yang diberi Nomor barang bukti 2746/2025/NOF yang diterima di Bidang Laboratorium Polda Sulsel yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025 dan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin pada tanggal 17 Maret 2025 milik Terdakwa dengan kesimpulan terhadap 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,3155 gram (satu koma tiga satu lima lima gram) dengan nomor barang bukti 2746/2025/NOF positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.

------------Perbuatan Terdakwa VICO ANANDA PUTRA Alias VICO Bin JEFREY HATTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 angka 10 jo. Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa VICO ANANDA PUTRA Alias VICO Bin JEFREY HATTA pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Pongkia, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pongkia, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memesan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) melalui iklan di media social yang muncul di Handphone milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa pemesanan pertama dipesan oleh Terdakwa melalui WhatsApp sebanyak 500 butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan dengan cara transfer melalui toko yang melayani pembayaran transfer 24 jam. Kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman J&T dengan dalih peralatan motor yang dikirimkan berupa dua botol plastik putih berisikan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) sebanyak 500 butir, namun pada saat dibuka, terdapat banyak obat yang sudah pecah.
  • Bahwa pemesanan kedua dilakukan pada tanggal 2 Maret 2025 sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian paket obat tiba pada tanggal 7 Maret 2025 melalui jasa pengiriman J&T, lalu diambil sendiri oleh Terdakwa. Dan kemudian setelah menerima paket obat tersebut, Terdakwa kemudian membuka paket dan mendapati bahwa isinya berupa 1 (satu) botol plastik putih yang jumlahnya lebih banyak dari yang dipesan, yaitu dengan bonus sekitar 200 (dua ratus) butir, kemudian setelah itu Terdakwa langsung mempersiapkan paket-paket kecil obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) untuk dijual kembali kepada DIMAS (DPO) dengan harga jual sebagai berikut :
  • Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 7 (tujuh) butir;
  • Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, DIMAS (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli 1 (satu) paket berisi 7 (tujuh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang masih sama sekitar pukul 12.30 Saksi MAIZAR dan Saksi JHERIS mendapatkan informasi bahwa terdapat dugaan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi jenis THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA Saksi MAIZAR KHALID dan Saksi JHERIS bersama dengan petugas lainnya yang merupakan Satuan Resnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Tersangka di rumah orang tua Tersangka, tepatnya di dalam kamar yang berlokasi di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Dan kemudian pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
  • 602 (enam ratus dua) butir obat jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl);
  • 20 (dua puluh) paket berisi 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis THD logo Y (Trihexyphenidyl);
  • Uang tunai sebesar Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna biru muda;
  • 3 (tiga) botol plastik warna putih;
  • 2 (dua) buah tupperware bening.

Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan diserahkan ke kantor Satuan Narkoba Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis THD logo "Y" (Tryhexyphenidyl), serta Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1218/NOF/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti yang diberi Nomor barang bukti 2746/2025/NOF yang diterima di Bidang Laboratorium Polda Sulsel yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025 dan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin pada tanggal 17 Maret 2025 milik Terdakwa dengan kesimpulan terhadap 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,3155 gram (satu koma tiga satu lima lima gram) dengan nomor barang bukti 2746/2025/NOF positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis THD logo "Y" (Tryhexyphenidyl), serta Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor Lab: 1218/NOF/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si terhadap barang bukti yang diberi Nomor barang bukti 2746/2025/NOF yang diterima di Bidang Laboratorium Polda Sulsel yang diterima pada tanggal 12 Maret 2025 dan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin pada tanggal 17 Maret 2025 milik Terdakwa dengan kesimpulan terhadap 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 1,3155 gram (satu koma tiga satu lima lima gram) dengan nomor barang bukti 2746/2025/NOF positif mengandung Trihexyphenidyl dan tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.

-----------Perbuatan Terdakwa VICO ANANDA PUTRA Alias VICO Bin JEFREY HATTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan..-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya