Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 8 / I / 2017 / Reskrim, tanggal 30 Januari 2017 beserta turunannya dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 11 / II / 2017 / Reskrim, tanggal 07 Februari 2017 beserta turunannya, tentang proses Penyidikan terhadap diri Pemohon yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Menerima Pemberian atau Janji atau Suap Menyuap terkait dengan Pemeriksaan Golongan Darah dan Pembuatan Kartu Id Card di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 12 Huruf a dan atau Huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 13 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tidak Sah secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
|