Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I melakukan pendaftaran gugatan PHI di Pengadilan Hubungan Industrial Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A dengan mencantumkan alamat yang salah dan keliru mengakibatkan kerugian Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat II yang tidak mengantarkan surat dan salah mengantarkan alamat surat untuk kepentingan hukum Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan baik secara Materil Rp. 527.996.963,- (lima ratus dua puluh tuju jutah sembilan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) mauapun secara Immaterial Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). Sehingga nilai total kerugian keseluruhan materil dan materil senilai Rp. Rp.10.527.996.963,- (sepuluh milyar lima ratus dua puluh tuju jutah sembilan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah )
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, maupun kasasi; dan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |