Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Mll ALFIAN MANGASSA 1.PT. VALE INDONESIA Tbk
2.PT. POS INDONESIA CAB. KOTA MALILI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFIAN MANGASSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Alwi Hidayat, S.H., M.HALFIAN MANGASSA
Tergugat
NoNama
1PT. VALE INDONESIA Tbk
2PT. POS INDONESIA CAB. KOTA MALILI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I melakukan pendaftaran gugatan PHI di Pengadilan Hubungan Industrial Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A dengan mencantumkan alamat yang salah dan keliru mengakibatkan kerugian Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat II yang tidak mengantarkan surat dan salah mengantarkan alamat surat untuk kepentingan hukum Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan baik secara Materil Rp. 527.996.963,- (lima ratus dua puluh tuju jutah sembilan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) mauapun secara Immaterial Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). Sehingga nilai total kerugian  keseluruhan materil dan materil senilai Rp. Rp.10.527.996.963,- (sepuluh milyar lima ratus dua puluh tuju jutah sembilan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah )
  5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, maupun kasasi; dan
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak