Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Malili untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat selaku Kuasa PT Bank BRI (Persero) Unit Malili Masamba;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.244/4997/05/2014 Tanggal 02 Mei 2014 sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika sisa tunggakan kredit yaitu sebesar Rp. 46.305.262 (empat puluh enam juta tiga ratus lima ribu dua ratus enam puluh dua rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dengan SHM No. 445, Seluas 1.018 M2 yang terletak di Desa malili, Kecamatan malili, Kabupaten Luwu Timur, atas nama Muhindar;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|