Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa SANDI AMSAL Alias ANDIDO Bin AMSAL SALEH, pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Wisma Punakawan yang beralamat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 wita, Terdakwa SANDI AMSAL dihubungi saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA (penuntutannya dilakukan secara terpisah) melalui telepon dan menerima pesan melalui whatsapp dengan mengatakan “Adaga shabu ta disitu”, Kemudian Terdakwa SANDI AMSAL menjawab “iye, ada”. Lalu Saksi SWENGLY mengatakan “mauka pesan yang harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) tapi Rp200.000 (dua ratu ribu rupiah) ji uangku nanti sisanya saya utang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)”, setelah itu Terdakwa SANDI AMSAL menjawab “oke tunggumi”.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa SANDI AMSAL menuju ke lapangan benteng untuk menempel sabu tersebut di bawah tiang lampu jalan dekat lapangan yang beralamat di Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Terdakwa SANDI AMSAL mengirimkan foto lokasi tempat penyimpanan sabu tersebut melalui whatsapp kepada Saksi SWENGLY dan setelah itu Terdakwa SANDI AMSAL kembali pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J. BERNIE MUSA yang sebelumnya telah diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur bersama dengan barang bukti yang ditemukan pada Saksi SWENGLY berupa: 4 (empat) Saset plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu bersama dengan saset plastic kosong ukuran kecil yang diperoleh dari Terdakwa SANDI AMSAL dengan cara berhutang. Kemudian Saksi SWENGLY dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 12.00 Wita, Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melakukan penelusuran terkait keberadaan Terdakwa SANDI AMSAL, menerima informasi keberadaan Terdakwa SANDI AMSAL yang sedang berada di dalam Wisma Punakawan yang beralamat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal langsung menuju tempat tersebut. Kemudian Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL bersama anggota Opsnal menemukan Terdakwa SANDI AMSAL Alias ANDIDO dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merek AWESOME designed by itel warna biru muda.
Selanjutnya Terdakwa SANDI AMSAL dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selain itu, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wita bertempat di rumah Saksi FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN (penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang beralamat di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Saksi FARHAN yang sebelumnya telah diamankan oleh tim opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur bersama dengan barang bukti yang ditemukan pada Saksi FARHAN berupa: 17 (tujuh belas) saset plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) saset plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dimana 6 (enam) saset kecil diperoleh dari Terdakwa SANDI AMSAL dengan cara membelinya melalui transfer sebesar Rp4.000.000,- yang mana 6 (enam) saset kecil tersebut diberikan tanda oleh Saksi FARHAN dengan menggunting salah satu sudut dari saset kecil tersebut. Sementara terhadap barang bukti lainnya diperoleh dari DIKSON (DPO). Kemudian Saksi FARHAN dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 1275/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
- 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seberat 0,2537 gram dan netto akhir seberat 0,1732 gram, diberi nomor barang bukti 3045/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA, diberi nomor barang bukti 3046/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN, diberi nomor barang bukti 3047/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik milik Saksi FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN Nomor LAB: 0984/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut :
- 17 (tujuh belas) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2891 gram, diberi nomor barang bukti 2197/2025/NNF
- 1 (satu) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto 0,4447 gram, diberi nomor barang bukti 2198/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 2199/2025/NNF
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa SANDI AMSAL Alias ANDIDO Bin AMSAL SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
A T A U
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa SANDI AMSAL Alias ANDIDO Bin AMSAL SALEH, pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Wisma Punakawan yang beralamat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memeliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 12.00 Wita, Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melakukan penelusuran terkait keberadaan Terdakwa SANDI AMSAL, menerima informasi keberadaan Terdakwa SANDI AMSAL yang sedang berada di dalam Wisma Punakawan yang beralamat di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal langsung menuju tempat tersebut. Kemudian Saksi HAERUL dan Saksi SAHRIL bersama anggota Opsnal menemukan Terdakwa SANDI AMSAL Alias ANDIDO dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merek AWESOME designed by itel warna biru muda.
Selanjutnya Terdakwa SANDI AMSAL dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO LAB: 1275/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
- 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seberat 0,2537 gram dan netto akhir seberat 0,1732 gram, diberi nomor barang bukti 3045/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi SWENGLY RIAN ONIEL Alias WILLY Bin J BERNIE MUSA, diberi nomor barang bukti 3046/2025/NNF;
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ALDI AKBAR Alias ALDI Bin SUHERMAN, diberi nomor barang bukti 3047/2025/NNF.
Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik milik Saksi FARHAN ANUGRAH Alias TOPAN Nomor LAB: 0984/NNF/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut :
- 17 (tujuh belas) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2891 gram, diberi nomor barang bukti 2197/2025/NNF
- 1 (satu) sachet plastk berisi kristal bening dengan berat netto 0,4447 gram, diberi nomor barang bukti 2198/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, diberi nomor barang bukti 2199/2025/NNF
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa SANDI AMSAL Alias ANDIDO Bin AMSAL SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------- |