Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Mll Arifin Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saleh Hidayat, S.HArifin
Tergugat
NoNama
1Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan VII Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan kerjasama dan/atau sewa kelola dan/atau ganti rugi hak garap lahan, atas sebagian dan/atau seluruhnya hak garap lahan Milik Penggugat kepada Tergugat, Yakni Lahan Garapan Seluas 10 ha (sepuluh hektare) yang terletak di Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, dengan kesepakatan ganti rugi lahan garapan sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) Per Hektare atau total ganti rugi garapan sebesar Rp 130.00.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan Uang dimuka (DP) Sebesar 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) telah dibayar oleh Tergugat Kepada Penggugat, adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum bagi Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan Surat Nomor:S./42/BPKH-VII/PKH/PLA.2/07/2022, Prihal : Klarifikasi  Lahan An. Sdr. ARIFIN, Lampiran : 1 Lembar Peta, Tertanggal 18 Juli 2022, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum,;
  5. Menyatakan Laporan Pengaduan Ke pihak Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur, Tertanggal 08 Januari 2024, Prihal Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah di samping melawan hukum juga adalah cacat hukum, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidaknya dapat dinyatakan batal, atau setidaknya Proses Penyelidikan dan/atau Penyidikannya Harus ditunda dan/atau Menunggu keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad); ------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil Penggugat, yakni sebesar Rp 370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), Secara Tunai kepada Penggugat;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Secara Tunai dan/atau bertahap kepada Penggugat;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------
  10. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; ---------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak