Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Mll PANJI PATRIATAMA, S.H. MARTHEN MANDA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-658/P.4.36/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHEN MANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MARTHEN MANDA, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 12.10 WIta atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024, beralamat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pada sekira pukul 12.10 Wita bertempat di TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa datang untuk memilih dengan membawa KTP-EL yang diterima oleh saksi SEMUEL (KPPS 4) kemudian diserahkan kepada MERIANTI (KPPS 5) untuk dicatat didaftar hadir pemilih Khusus (DPK). Selanjutnya MERIANTI memanggil terdakwa untuk menandatangani daftar hadir lalu terdakwa diarahkan ke saksi BARTHONIUS (Ketua KPPS) untuk mengambil 5 (lima) kertas suara kemudian terdakwa diarahkan untuk masuk ke bilik guna melaksanakan Pencoblosan. Setelah melakukan Pencoblosan, NURFADILLA (KPPS 6) mengarahkan terdakwa untuk memasukan kertas suara ke dalam kotak sesuai dengan warnanya, setelah itu terdakwa mendatangi tempat tinta, kemudian saksi AGUSTINUS (KPPS) 7 mengarahkan terdakwa untuk mencelupkan jari tangannya namun terdakwa hanya mengenai ujung jari tangannya lalu pergi;
  • Bahwa sekira pukul 12.55 Wita Terdakwa mendatangi TPS 9 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda lalu menyampaikan kepada KPPS bahwa “Bisakah memilih disini” dan dijawab oleh KPPS bahwa terdakwa bisa memilih yang panting ada KTP- EL. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan KTP-Elektronik kepada saksi DEWI SULASTRI (KPPS 5) dan tidak melalui NURSAN (KPPS 4) dikarenakan NURSAN (KPPS 4) saat itu bersama Babhinkamtibmas sedang mengantarkan surat suara kepada orang yang sedang sakit. Lalu saksi DEWI SULASTRI mencatat nama terdakwa pada daftar hadir Pemilih Khusus (DPK) yang ditanda tangani oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa diarahkan saksi TODING RANTE (ketua KPPS) untuk mengambil 5 kertas suara dan diarahkan masuk ke bilik untuk melakukan Pencoblosan. Setelah melakukan Pencoblosan, terdakwa memasukan kertas suara kedalam kotak sesuai dengan warnanya setelah itu menuju tempat tinta kemudian saksi OKTAVIANUS (KPPS 7) mengarahkan terdakwa untuk mencelupkan jari tangannya pada tinta sebagai tanda telah memberikan hak pilihnya;
  • Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 baru diketahui oleh saksi SERLY PARETANGA selaku Panwascam Wasuponda pada saat dilakukan perekapan di kecamatan bahwa terdapat pemilih atas nama MARTHEN MANDA memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS 10 dan TPS 09.

-------------Perbuatan Terdakwa MARTHEN MANDA sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya