Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
3.USMAN LA UKU, S.H.
SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Binti NURHASAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-562/P.4.36/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
3USMAN LA UKU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Binti NURHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Bin NURHASAN pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Poros Balai Kembang, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WITA bertempat di Rumah Terdakwa di Ds. Sipon, Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur, berawal ketika Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdr. Ondong (DPO) yang tinggal di Ds. Balai Kembang, Kec. Tomoni, Kab. Luwu Timur bertanya “tante pesanka lagi barang (shabu)” dijawab oleh Terdakwa “yang berapayya” kemudian dijawab oleh Sdr. Ondong (DPO) “yang MP 5 atau harga Rp. 500.000,-“;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) untuk memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 400.000,- . Kemudian setelah Terdakwa menerima  shabu-shabu yang telah dipesan dari Sdr. AGUS (DPO), Terdakwa masuk ke dalam rumah tepatnya dalam kamar dan mengambil 2 (dua) sachet kosong ukuran kecil yang disimpan di dalam laci make up. Selanjutnya Terdakwa membagi shabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdr. AGUS (DPO) menjadi 2 (dua) bagian yang dimasukkan ke dalam sachet ukuran kecil tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali menerima panggilan telepon dari Sdr. Ondong (DPO) yang mengatakan “langsungki saja tante ke rumah saya yang beralamat di Balai Kembang Lorong Mushollah”. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Ondong (DPO) untuk mengantarkan pesanan shabu-shabu dengan menggunakan sepeda listrik merek EXOTIC berwarna merah muda;
  • Bahwa masih pada hari yang sama Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Luwu Timur sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur guna mengantisipasi gangguan kamtibmas terutama penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menerima informasi bahwa di jalan poros balai kembang yang beralamat di Dusun Balai Kembang 1 Ds. Balai Kembang, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika, dari informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL mendatangi lokasi tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 09.30 WITA pada saat Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL tiba di Jl. Poros Balai Kembang, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sebuah sepeda listrik merk EXOTIC berwarna merah muda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Karena melihat hal tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menghampiri dan memberhentikan Terdakwa. Setelah itu Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di tangan kiri Terdakwa serta 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam silicon handphone Terdakwa. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram yang ditimbang dengan sachetnya, 2 (dua) sachet plastik kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO 8 warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17K warna Silver, 1 (satu) unit sepeda listrik merk EXOTIC warna merah muda;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya di Ds. Sipon, Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL. Setelah tiba di rumah tersebut, kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi MUH. TAPIR melakukan penggeledahan dan menemukan 14 (empat belas) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,81 (empat belas koma delapan satu) gram yang ditimbang dengan sachetnya, 14 (empat belas) sachet plastik kosong ukuran sedang, 1 (satu) lembar tissue bekas warna putih, 1 (satu) buah kantong kresek warna biru yang disimpan didalam gubuk sekitar pekerangan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis shabu sejak bulan Oktober 2023;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan shabu-shabu sebesar Rp. 50.000,- per sachet.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5010/NNF/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M. Tr.A.P dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil sebagai berikut:
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1915 gram diberi nomor barang bukti 10010/2023/NNF;
  • 14 (empat belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 11,4688 gram diberi nomor barng bukti 10011/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 10012/2023/NNF;

Barang bukti tersebut milik Terdakwa SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Bin NURHASAN.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  1. 10010/2023/NNF dan 10011/2023/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 10012/2023/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Bin NURHASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

                                                               

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Bin NURHASAN pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Poros Balai Kembang, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WITA bertempat di Rumah Terdakwa di Ds. Sipon, Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur, berawal ketika Terdakwa menerima panggilan telepon dari Sdr. Ondong (DPO) yang tinggal di Ds. Balai Kembang, Kec. Tomoni, Kab. Luwu Timur bertanya “tante pesanka lagi barang (shabu)” dijawab oleh Terdakwa “yang berapayya” kemudian dijawab oleh Sdr. Ondong (DPO) “yang MP 5 atau harga Rp. 500.000,-“;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AGUS (DPO) untuk memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 400.000,- . Kemudian setelah Terdakwa menerima  shabu-shabu yang telah dipesan dari Sdr. AGUS (DPO), Terdakwa masuk ke dalam rumah tepatnya dalam kamar dan mengambil 2 (dua) sachet kosong ukuran kecil yang disimpan di dalam laci make up. Selanjutnya Terdakwa membagi shabu yang sebelumnya telah diterima dari Sdr. AGUS (DPO) menjadi 2 (dua) bagian yang dimasukkan ke dalam sachet ukuran kecil tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali menerima panggilan telepon dari Sdr. Ondong (DPO) yang mengatakan “langsungki saja tante ke rumah saya yang beralamat di Balai Kembang Lorong Mushollah”. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke rumah Sdr. Ondong (DPO) untuk mengantarkan pesanan shabu-shabu dengan menggunakan sepeda listrik merek EXOTIC berwarna merah muda;
  • Bahwa masih pada hari yang sama Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL yang merupakan Anggota Kepolisian Resort Luwu Timur sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur guna mengantisipasi gangguan kamtibmas terutama penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menerima informasi bahwa di jalan poros balai kembang yang beralamat di Dusun Balai Kembang 1 Ds. Balai Kembang, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika, dari informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL mendatangi lokasi tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 09.30 WITA pada saat Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL tiba di Jl. Poros Balai Kembang, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sebuah sepeda listrik merk EXOTIC berwarna merah muda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Karena melihat hal tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL menghampiri dan memberhentikan Terdakwa. Setelah itu Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di tangan kiri Terdakwa serta 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam silicon handphone Terdakwa. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram yang ditimbang dengan sachetnya, 2 (dua) sachet plastik kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO 8 warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17K warna Silver, 1 (satu) unit sepeda listrik merk EXOTIC warna merah muda;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya di Ds. Sipon, Kec. Tomoni Kab. Luwu Timur oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL. Setelah tiba di rumah tersebut, kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi MUH. TAPIR melakukan penggeledahan dan menemukan 14 (empat belas) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,81 (empat belas koma delapan satu) gram yang ditimbang dengan sachetnya, 14 (empat belas) sachet plastik kosong ukuran sedang, 1 (satu) lembar tissue bekas warna putih, 1 (satu) buah kantong kresek warna biru yang disimpan didalam gubuk sekitar pekerangan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat ResNarkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis shabu sejak bulan Oktober 2023;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan shabu-shabu sebesar Rp. 50.000,- per sachet.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5010/NNF/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M. Tr.A.P dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si dengan hasil sebagai berikut:
  • 2 (dua) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1915 gram diberi nomor barang bukti 10010/2023/NNF;
  • 14 (empat belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 11,4688 gram diberi nomor barng bukti 10011/2023/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 10012/2023/NNF;

Barang bukti tersebut milik Terdakwa SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Bin NURHASAN.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  1. 10010/2023/NNF dan 10011/2023/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 10012/2023/NNF benar tidak ditemukan bahan Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa SUWARTIYAH Alias MBAK IYAH Bin NURHASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya