Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Mll JEIN KUSEN PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance Malili Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEIN KUSEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Judi Awal,SHJEIN KUSEN
Tergugat
NoNama
1PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance Malili
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang membatalkan perjanjian secara sepihak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan oleh karenanya kepada Tergugat untuk melanjutkan kontrak Perjanjian Nomor: 8852018103001142 antara Penggugat dan Tergugat, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak