Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan NAMA IBU, TANGGAL, BULAN DAN TAHUN LAHIR pemohon yang dulunya tertulis NAMA IBU I WAYAN SUPANDI, I KETUT WIBISANA 10 DESEMBER 1987 Lahir di PRAYA diubah/diganti menjadi NAMA IBU NI WAYAN NASTI, I KETUT WIBISANA 01 JANUARI 1990 Lahir di PRAYA sesuai dengan data saudara Pemohon yaitu Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 6336/IST/C/DP/LU/2001;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama I KETUT WIBISANA lahir di PRAYA pada tanggal 01 JANUARI 1990 anak ke 4 (empat) LAKI-LAKI dari ayah I WAYAN SUPANDI dan ibu NI WAYAN NASTI;
- Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|