Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 15 Juni 2022 telah terjadi tindak pidana berupa memperjual belikan Minuman beralkohol tanpa surat Ijin tertulis dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, yang dilakukan oleh Terdakwa MADE MUSTIKA bertempat di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur;
Dan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 bertempat di Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Malili yang berwenang telah memeriksa dan memintai keterangan, terdakwa telah memperdagangkan Minuman Beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur. |