Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Mll INTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INTANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan NAMA IBU DAN NAMA AYAH   Pemohon yang dulunya  tertulis NAMA  IBU MIA KAKENA DAN NAMA AYAH AMBO  diubah/diganti  tertulis menjadi  NAMA IBU HJ. A. PERMATA DAN NAMA AYAH P. PAGGA  sesuai  dengan data anak Pemohon yaitu Akta  Kelahiran anak Pemohon  dengan  Nomor:   7324-LT-29082025-0013;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon  untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil  khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama INTANG, NAMA IBU HJ. A. PERMATA DAN NAMA AYAH P. PAGGA, lahir di SIDRAP pada tanggal 01 JULI 1969 anak ke 2 (dua) Perempuan dari ayah P. PAGGA dan ibu HJ. A. PERMATA;
  4. Membebankan Pemohon  untuk  membayar segala  biaya yang timbul  dalam permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak