Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Mll Hidayat Abdul Rais Latuconsina Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hidayat Abdul Rais Latuconsina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menuiut hukum bahwa terdapat hesalahan/kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON dalam Paspor Nomor: A 0327576 milik PEMOHON, yaitu tertera pada nama PEMOHON HIDAYAT ABDUL RAIS LATUCONSINA dan Tanggal lahir 16 Februari 1993 adalah salah/keliru;
  3. Menetapkan Identitas PEMOHON yang benar adalah HIDAYAT ABDUL RAIS LATUCONSINA lahir pada tanggal 14 Februari 1993 sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7324-LT-180320l9-0019, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 8101171602930002, Kartu Keluarga Nomor: 7324030205170007;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak