Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menuiut hukum bahwa terdapat hesalahan/kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON dalam Paspor Nomor: A 0327576 milik PEMOHON, yaitu tertera pada nama PEMOHON HIDAYAT ABDUL RAIS LATUCONSINA dan Tanggal lahir 16 Februari 1993 adalah salah/keliru;
- Menetapkan Identitas PEMOHON yang benar adalah HIDAYAT ABDUL RAIS LATUCONSINA lahir pada tanggal 14 Februari 1993 sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7324-LT-180320l9-0019, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 8101171602930002, Kartu Keluarga Nomor: 7324030205170007;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|