Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar jam 09.00 wita di Jalan Burung Pipit Desa Wasuponda Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa sdri. DAMARIS .PA telah melakukan penganiayaan ringan dengan cara menampar pipi kiri sdri. MARLIN sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sdri DAMARIS .PA yang telah melakukan penganiayaan ringan terhadap sdri MARLIN dengan cara ditampar sebanyak satu kali pada bagian pipi kiri, menyebabkan sdri MARLIN merasa sakit pada pipi kirinya tersebut, namun tidak menyebabkan sdri MARLIN terhalang dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Bahwa perbuatan Terdakwa sdri DAMARIS .PA telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUH Pidana. |