Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Mll SUHARTO Kepala Kepolisian Sektor Burau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2017
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1SUHARTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Burau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan
  3. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 103.000.000 (seratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON
  4. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan kemampuan harkat dan martabatnya
Pihak Dipublikasikan Ya