Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Mll Andi Saenal Amal, S.H PT. Petra Energy Internasional Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Saenal Amal, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Petra Energy Internasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat, PT. Petra Energy Internasional telah melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan pembubaran PT. Petra Energy Internasional
  4. Menunjuk Kurator/Likuidator untuk melakukan proses likuidasi terhadap aset-aset perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak