Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2024/PN Mll | MEGA LESTARI,MT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2024/PN Mll | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan demi hukum Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 7324-LT-07062023-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur tertanggal 07 Juni 2023 atas nama ARSYAD AZHARI; 3. Memberikan izin dan sekedar perlu memerintahkan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut pada register Akta Pencatatan Sipil atas nama ARSYAD AZHARI; 4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk membatalkan selanjutnya menerbitkan Akta Pencatatan Sipil khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama ARSYAD AZHARI, sehingga berbunyi bahwa di KOLAKA pada tanggal SATU APRIL DUA RIBU TIGA BELAS, telah lahir PATRA GAUTAMA TINNONG anak ke Satu Laki-Laki dari ayah TINO TRISNO dan Ibu MEGA LESTARI,MT; 5. Membebankan Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |