Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Mll MUH. ASWAN MUSA Kejaksaan Negeri Luwu Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUH. ASWAN MUSA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM: Berdasarkan atas seluruh uralan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON diatas, maka dengan Ini PEMOHON PRA PERADILAN memohon kepada Yang Mulla Hakim Praperadilan untuk memeriksa, memutus dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo dengan amar putusan sebagai berikut:: 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. 3. Menyatakan Surat Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1522/P.4.36/Fd.1/6/2025 tanggal 17 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 tertanggal 22 Juli 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana dan jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana dan jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan BADI & BANI LAW FIRM | 17 CS Dipindai dengan CamScanner Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; 4. Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Penghentlan Penyldikan serta mencabut Penetapan Tersangka terhadap Pemohon; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaltan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; 6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya