Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Mll 1.Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
IKA SETIAWAN Alias BAPAK PUTRA Bin SAMPUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-329/P.4.36/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bara Mantio Irshara, S.H., M.H
2Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKA SETIAWAN Alias BAPAK PUTRA Bin SAMPUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa IKA SETIAWAN Alias BAPAK PUTRA Bin SAMPUN, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Rumah terdakwa pada Dusun Sidoarjo, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 01.30 Wita, Sakai RAIS dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang beralamat di Dusun Sidoarjo, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur yang diduga sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Sehingga Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL langsung menuju salah satu rumah tersebut. Sesampainya di Rumah Terdakwa, Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL menemukan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) sashet plastic ukuran sedang yang ditemukan di dalam bungkus rokok merek Potenza dilemari pakaian; 1 (satu) tempat kacamata warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) korek api gas warna kuning, 1 (satu) batang sumbu, 1 (satu) batang pipet sendok sabu di dekat mesin air; dan 1 (satu) handphone android warna merah merek vivo yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi YOGI HARIANTO; selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Sat. Narkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 4634/NNF/XI/2023 tanggal 13 November 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
    • 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1003 gram, diberi nomor barang bukti 8694/2023/NNF
    • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 8695/2023/NNF

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------Perbuatan Terdakwa IKA SETIAWAN Alias BAPAK PUTRA Bin SAMPUN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

-------Bahwa Terdakwa IKA SETIAWAN Alias BAPAK PUTRA Bin SAMPUN, pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di bertempat di Rumah terdakwa pada Dusun Sidoarjo, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa mengubungi seorang lelaki bernama YOGI HARIANTO (DPO) melalui telefon WhatsApp yang terinstall di handphone android warna merah merek Vivo milik Terdakwa dengan mengatakan "adakan om" dan dijawab "ada" kemudian Terdakwa menyampaikan "kasihka yang Paket 3" dan dijawab "tunggu saja dirumah bangunanmu”. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita YOGI HARIANTO datang di rumah Terdakwa dan memberikan paket sabu yang terdakwa pesan. Selanjutnya Terdakwa membayar pembelian sabu kepada YOGI HARIANTO seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) lalu YOGI HARIANTO pulang.;
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa mengkonsumsi sebagian kecil dari sabu yang telah Terdakwa beli dari YOGI HARIANTO menggunakan alat hisap shabu yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa lalu menyimpan Sebagian kecil lainnya dari paket shabu di lemari pakaian Terdakwa. Dan menyimpan alat hisap shabu kembali di dekat mesin air.;
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara Terdakwa mempersiapkan botol aqua dengan berisi air melebihi dari setengah (hampir penuh) lalu penutup air aqua tersebut dilubangi sebanyak dua lubang dan dimasukkan masing-masing pipet ke dalam lubang pada penutup air tersebut (1 pipet untuk cerobong asap shabu ke dalam botol air mineral dan 1 pipet untuk menghisap sabu) kemudian shabu-shabu tersebut diletakkan di atas permukaan kaca setelah itu dasar dari kaca pireks tersebut dibakar menggunakan korek api yang telah dimodifikasi dengan ukuran api paling kecil sampai shabu-shabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap lalu Terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan pipet yang telah dibuat sebelumnya dan asapnya yang dihisap melalui pipet kemudian dikeluarkan melalui mulut dan hidung seperti orang merokok.;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 01.30 Wita, Sakai RAIS dan Saksi SAHRIL yang sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang beralamat di Dusun Sidoarjo, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur yang diduga sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Sehingga Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL langsung menuju salah satu rumah tersebut. Sesampainya di Rumah Terdakwa, Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL menemukan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan 1 (satu) sashet plastic ukuran sedang yang ditemukan di dalam bungkus rokok merek Potenza dilemari pakaian; 1 (satu) tempat kacamata warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) korek api gas warna kuning, 1 (satu) batang sumbu, 1 (satu) batang pipet sendok sabu di dekat mesin air; dan 1 (satu) handphone android warna merah merek vivo yang Terdakwa gunakan untuk menghubungi YOGI HARIANTO; selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Sat. Narkoba Polres Luwu Timur untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB: 4634/NNF/XI/2023 tanggal 13 November 2023 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
    • 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1003 gram, diberi nomor barang bukti 8694/2023/NNF
    • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, diberi nomor barang bukti 8695/2023/NNF

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kasus (Case Conference) oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo Nomor: BA-CC/101/XII/Ka/Pb.00/2023/BNNK-PLP tanggal 22 Desember 2023, terdakwa merupakan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan tidak terindikasi jaringan peredaran gelap Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa IKA SETIAWAN Alias BAPAK PUTRA Bin SAMPUN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya