Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.MUHLIS, S.H.
2.PANJI PATRIATAMA, S.H.
3.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2277/P.4.36.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHLIS, S.H.
2PANJI PATRIATAMA, S.H.
3Fatimah Ayu Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di kamar saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE (telah dilakukan penuntutan terpisah/ splitsing) yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

 

  • Bahwa Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Desa Baruga Kec. Towuti Kab. Luwu Timur Terdakwa FANDY memperoleh narkotika jenis shabu dari BUNDA (DPO) dengan cara dibeli seharga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dalam bentuk 1 (satu) sachet sedang kemudian Terdakwa membagi menjadi 16 (enam belas) sachet kecil dengan cara menghubungi BUNDA (DPO) melalui telfon dan kemudian Terdakwa mengambil langsung ke Desa Baruga, Kec. Baruga, Kab. Luwu Timur;
  • Kemudian pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA pergi ke rumah saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur dengan membawa sebanyak 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu-sabu ke rumah saksi NOVER di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 wita Terdakwa FANDY SATRIANTO menyerahkan untuk menitipkan sabu miliknya sebanyak 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya kepada saksi NOVER lalu Terdakwa FANDY SATRIANTO. T bersiap untuk berangkat kerja, dan saksi NOVER membuang alat hisap (Bong) yang sebelumnya telah digunakan bersama;
  • Bahwa terhadap sisa narkotika sebanyak 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya milik Terdakwa FANDY SATRIANTO, 2 (dua) buah kaca pireks, dan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk SERGIO disimpan oleh saksi NOVER didalam lemari pakaian saksi NOVER yang ada di kamar saksi NOVER yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
  • Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita, Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur menerima informasi bahwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur diduga sering digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 21.00 wita setibanya dilokasi tersebut Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL selaku petugas kepolisian mendatangi rumah saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE dan melakukan penangkapan kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut yaitu:
  • 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya
  • 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) bua bekas bungkus rokok SERGIO,
  • 1 (satu) Handphone Android Merk REALME warna hitam milik saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE diketahui bahwa 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya adalah sabu milik Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA yang dititipkan kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.10 Wita Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA yang bertempat dirumah Terdakwa FANDY SATRIANTO. T di Desa Asuli Kec. Towuti Kab.Luwu Timur, saat Terdakwa sedang istirahat di dalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa saat Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA menyerahkan untuk disimpankan 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya kepada saksi NOVER, Terdakwa FANDY SATRIANTO. T tidak memberikan imbalan berupa uang kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE, namun Terdakwa memperbolehkan saksi NOVER mengkonsumsi sabu tersebut dan tidak perlu membayar kepada Terdakwa FANDY SATRIANTO sebagai imbalan karena menyimpankan narkotika jenis shabu milik Terdakwa FANDY SATRIANTO;
  • Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO menyerahkan sabu kepada saksi NOVER sudah 2 (dua) kali untuk disimpankan, yang pertama pada sekira bulan februari 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Asuli, Kec.Towuti, Kab. Luwu timur dan yang kedua adalah tanggal 14 Maret 2025 sebelum saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE dan Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA ditangkap oleh anggota kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1329/NNF/III/2025, Tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka, Pemeriksa yang terdiri dari SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 15 (lima belas) sachet plastic ukuran kecil berisi kristal bening, berat netto 0,7955 gram, nomor Barang Bukti 3098/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik NOVER Alias JUSNAN LENGGE, nomor Barang Bukti 3099/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FANDY SATRIANTO T., nomor Barang Bukti 3400/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Terhadap hasil pemeriksaan tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

----Perbuatan Terdakwa FANDY SATRIANTO Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

Kedua:

-----Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di kamar saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE (telah dilakukan penuntutan terpisah/ splitsing) yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sekitar jam 18.00 wita Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA datang ke rumah saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur membawa sebanyak 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA dengan tujuan menitipkan sabu miliknya sebanyak 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya kepada saksi NOVER lalu Terdakwa FANDY SATRIANTO. T pulang ke rumah Terdakwa FANDY karena akan berangkat kerja;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 wita, Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur menerima informasi bahwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur diduga sering digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 21.00 wita setibanya dilokasi tersebut Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL selaku petugas kepolisian mendatangi rumah saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE dan melakukan pemeriksaan kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut yaitu:
  • 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya
  • 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) bua bekas bungkus rokok SERGIO,
  • 1 (satu) Handphone Android Merk REALME warna hitam milik saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE;
  • Bahwa 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya, 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) bua bekas bungkus rokok SERGIO ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE, sedangkan , 1 (satu) Handphone Android Merk REALME warna hitam ditemukan di atas tempat tidur saksi NOVER di dalam rumah yang terletak di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE diketahui bahwa 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya adalah sabu milik Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA yang dititipkan kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA;
  • Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA tidak memberikan imbalan berupa uang kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE karena menyimpan sabu tersebut, tetapi Terdakwa memperbolehkan saksi NOVER mengkonsumsi sabu tersebut dan tidak perlu membayar kepada Terdakwa FANDY SATRIANTO;
  • Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO menitipkan sabu kepada saksi NOVER sudah 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan februari 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Asuli, Kec.Towuti, Kab. Luwu timur dan yang kedua adalah tanggal 14 Maret 2025 sebelum saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE dan Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA ditangkap oleh anggota kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1329/NNF/III/2025, Tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka, Pemeriksa yang terdiri dari SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 15 (lima belas) sachet plastic ukuran kecil berisi kristal bening, berat netto 0,7955 gram, nomor Barang Bukti 3098/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik NOVER Alias JUSNAN LENGGE, nomor Barang Bukti 3099/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FANDY SATRIANTO T., nomor Barang Bukti 3400/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Terhadap hasil pemeriksaan tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----Perbuatan Terdakwa FANDY SATRIANTO Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga:

------------Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di kamar saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE (telah dilakukan penuntutan terpisah/ splitsing) yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025, sekitar jam 18.00 wita Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA datang ke rumah saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur membawa sebanyak 16 (enam belas) sachet narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA;
  • Kemudian Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA mengkonsumsi bersama-sama saksi NOVER sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu di rumah saksi NOVER di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur dengan cara saksi NOVER  menyiapkan alat hisap sabu (bong) setelah siap kemudian Terdakwa FANDY SATRIANTO memasukkan sedikit sabu kedalam kaca pireks setelah itu Terdakwa FANDY SATRIANTO membakar kaca pireks menggunakan korek api dan mengisap ujung pipet yang terpasang di alat hisap (bong) sampai mengeluarkan asap seperti orang yang sedang merokok, hal tersebut Tersanka dan Saksi NOVER lakukan secara bergantian masisng-masing sebanyak 3 (tiga) kali;
  • Bahwa setelah Terdakwa FANDY dan saksi NOVER selesai mengkonsumsi sabu bersama-sama, sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa FANDY SATRIANTO menitipkan sabu miliknya sebanyak 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram ditimbang dengan sashetnya kepada saksi NOVER lalu Terdakwa FANDY SATRIANTO. T pulang ke rumah Terdakwa FANDY karena akan berangkat kerja, sedangkan 15 (lima belas) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut, 2 (dua) buah kaca pireks, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk SERGIO saksi NOVER simpan didalam lemari pakaian saksi NOVER yang ada di kamar saksi NOVER di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 wita, Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur menerima informasi bahwa di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur diduga sering digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dari informasi tersebut petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 21.00 wita setibanya dilokasi tersebut Saksi AKBAR dan Saksi SAHRIL selaku petugas kepolisian mendatangi rumah saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE dan melakukan pemeriksaan kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut yaitu:
  • 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya
  • 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) bua bekas bungkus rokok SERGIO,
  • 1 (satu) Handphone Android Merk REALME warna hitam milik saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE;
  • Bahwa 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya, 2 (dua) batang kaca pireks, 1 (satu) bua bekas bungkus rokok SERGIO ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE, sedangkan , 1 (satu) Handphone Android Merk REALME warna hitam ditemukan di atas tempat tidur saksi NOVER di dalam rumah yang terletak di Desa Asuli kec. Towuti Kab. Luwu Timur;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE diketahui bahwa 15 (lima belas) sashet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,18 (tiga koma satu delapan) gram di timbang dengan sashetnya adalah sabu milik Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA yang dititipkan kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA;
  • Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA tidak memberikan imbalan berupa uang kepada saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE karena menyimpan sabu tersebut, tetapi Terdakwa memperbolehkan saksi NOVER mengkonsumsi sabu tersebut dan tidak perlu membayar kepada Terdakwa FANDY SATRIANTO;
  • Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO menitipkan sabu kepada saksi NOVER sudah 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan februari 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Asuli, Kec.Towuti, Kab. Luwu timur dan yang kedua adalah tanggal 14 Maret 2025 sebelum saksi NOVER Alias NOVER Bin JUSNAN LENGGE dan Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA ditangkap oleh anggota kepolisian;
  • Bahwa Terdakwa FANDY SATRIANTO. T Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk dapat mengkonsumsi narkotika golongan I berupa sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1329/NNF/III/2025, Tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka, Pemeriksa yang terdiri dari SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 15 (lima belas) sachet plastic ukuran kecil berisi kristal bening, berat netto 0,7955 gram, nomor Barang Bukti 3098/2025/NNF, dengan hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik NOVER Alias JUSNAN LENGGE, nomor Barang Bukti 3099/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FANDY SATRIANTO T., nomor Barang Bukti 3400/2025/NNF, dengan hasil hasil (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Terhadap hasil pemeriksaan tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Tes Assesmen Terpadu berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor BA/126-TAT/VI/KA/PB.00/2025/BNNK-PLP. Pada hari Jumat 13 Juni 2025 yang di tandatangani oleh tim medis dr. Hasriati Tahir (Dokter Umum RSUD Sawerigading Palopo), dan Mansur Said, S.Psi, Psi (Psikolog Klinis RSUD Sawerigading Palopo), beserta Tim Hukum Erlysa Said S.H (Jaksa Fungsiona)l, Robert Sanne S.H (Ps. Kanit 1 Sat Resnarkoba) dan Ismail, S.H (Analisis Intelegen BNN Kota Palopo),  dengan kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Medis dan Tim Hukum BNN Kota Palopo, bahwa yang bersangkutan A.n FANDY SATRIANTO T alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA, adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis sabu kategori Ringan-Sedang, dengan penggunaan rekreasional, dosis meningkat, tidak di dapatkan adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkoba.

 

----Perbuatan Terdakwa FANDY SATRIANTO Alias FANDY Bin RANTE TAMPOMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya