Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.VANNY RITASARI, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
YUSMIN YUNUS Alias YUSMIN Bin MUH. YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3356/P.4.36.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANNY RITASARI, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMIN YUNUS Alias YUSMIN Bin MUH. YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa YUSMIN YUNUS alias YUSMIN Bin MUH. YUNUS pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa ditelefon oleh NURALAM (DPO) yang mengatakan, “bisa ko ke rumah ka ada OPANG (DPO) datang mau beli sabu setengah gram” kemudian Terdakwa menjawab, “tunggu maka”. Lalu Terdakwa mengambil alat hisap (bong) dan pergi menuju ke rumah teman Terdakwa atas nama NURALAM (DPO) untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan OPANG (DPO);

-      Bahwa sesampainya di rumah NURALAM (DPO) yang berlokasi di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, NURALAM (DPO) langsung meminta OPANG (DPO) untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan memerintahkan Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu yang nantinya akan dikonsumsi bersama-sama. Kemudian NURALAM (DPO) bertanya kepada Terdakwa, “Dimana ko mau pergi ambil?” dan Terdakwa menjawab “di TIKA

-      Bahwa Terdakwa menelepon TIKA dengan mengatakan, “Dimana ko ini?” dan TIKA menjawab, “di rumah ji” sehingga Terdakwa langsung menuju ke rumah TIKA (DPO);

-      Bahwa sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa sampai kerumah TIKA (DPO) yang beralamat di Kompleks Pasar Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada TIKA untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian TIKA masuk ke dalam rumah untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa. Tidak lama kemudian, TIKA keluar rumah dan menyerahkan 1 (satu) sachet sabu harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke rumahnya di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur;

  • Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil alat hisap (bong) dan hendak pergi menuju ke rumah teman Terdakwa atas nama NURALAM (DPO) untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan OPANG (DPO);

-      Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA, SATRESNARKOBA Polres Luwu Timur mengadakan patroli narkotika di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. kemudian saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung mendatangi Lokasi tersebut dan menemukan Terdakwa YUSMIN alias YUNUS Bin MUH. YUNUS dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:

a.  1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram,

b.  1 (satu) batang pireks sabu,

c.  1 (satu) batang sumbu sabu,

d.  1 (satu) batang sendok sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,

e.  1 (satu) buah alat hisap (bong),

f.   1 (satu) tempat kacamata warna hitam,

g.  1 (satu) buah handphone android merl AWESOME warna hitam

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3385/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3076 gram;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik YUNUS alias YUSMIN Bin. MUH. YUNUS

Dengan kesimpulan yakni: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dan 1 (satu) botol urine milik an. YUNUS alias YUSMIN diperoleh hasil yakni terhadap kedua barang bukti tersebut adalah benar (+) mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu;
  • Bahwa uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut bukan milik Terdakwa namun Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan berupa konsumsi narkotika secara Cuma-Cuma;
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang dibeli Terdakwa dari TIKA (DPO) tersebut tidak ada yang sempat Terdakwa konsumsi. Terdakwa terakhir mengonsumsi narkotika jenis sabu pada tanggal 05 Juli 2025 yang dibeli Terdakwa dari TIKA (DPO).

-------Perbuatan Terdakwa YUSMIN YUNUS alias YUSMIN Bin MUH. YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa YUSMIN YUNUS alias YUSMIN Bin MUH. YUNUS pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

-      Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA, SATRESNARKOBA Polres Luwu Timur mengadakan patroli narkotika di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. kemudian saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung mendatangi Lokasi tersebut dan menemukan Terdakwa YUSMIN alias YUNUS Bin MUH. YUNUS dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:

a.  1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram,

b.  1 (satu) batang pireks sabu,

c.  1 (satu) batang sumbu sabu,

d.  1 (satu) batang sendok sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,

e.  1 (satu) buah alat hisap (bong),

f.   1 (satu) tempat kacamata warna hitam,

g.  1 (satu) buah handphone android merl AWESOME warna hitam

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3385/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3076 gram;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik YUNUS alias YUSMIN Bin. MUH. YUNUS

Dengan kesimpulan yakni: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dan 1 (satu) botol urine milik an. YUNUS alias YUSMIN diperoleh hasil yakni terhadap kedua barang bukti tersebut adalah benar (+) mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut seluruhnya dalam penguasaan Terdakwa karena Terdakwa hendak mengantarkannya kepada NURALAM (DPO) untuk dikonsumsi bersama-sama.

 

----Perbuatan Terdakwa YUSMIN YUNUS alias YUSMIN Bin MUH. YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa YUSMIN YUNUS alias YUSMIN Bin MUH. YUNUS pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna narkotika bagi dirinya sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

-      Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA, SATRESNARKOBA Polres Luwu Timur mengadakan patroli narkotika di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. kemudian saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung mendatangi Lokasi tersebut dan menemukan Terdakwa YUSMIN alias YUNUS Bin MUH. YUNUS dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:

a.  1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram,

b.  1 (satu) batang pireks sabu,

c.  1 (satu) batang sumbu sabu,

d.  1 (satu) batang sendok sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,

e.  1 (satu) buah alat hisap (bong),

f.   1 (satu) tempat kacamata warna hitam,

g.  1 (satu) buah handphone android merl AWESOME warna hitam

  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu pada tanggal 05 Juli 2025 yang dibeli Terdakwa dari TIKA (DPO) yang dibelinya secara patungan dengan NUR ALAM (DPO) yakni Terdakwa senilai Rp200.000,- dan NUR ALAM (DPO) Rp100.000,-
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3385/NNF/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3076 gram;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik YUNUS alias YUSMIN Bin. MUH. YUNUS

Dengan kesimpulan yakni: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dan 1 (satu) botol urine milik an. YUNUS alias YUSMIN diperoleh hasil yakni terhadap kedua barang bukti tersebut adalah benar (+) mengandung metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu;

 

----Perbuatan Terdakwa YUSMIN YUNUS alias YUSMIN Bin MUH. YUNUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya